jpnn.com, PASAMAN - Sudigdo, 44, warga binaan rutan kelas II B Lubuksikaping, Pasaman, Sumbar, minta izin bertemu istrinya di rumah.
Sudigdo diberikan izin selama tiga terhitung Jumat (9/9) sampai Minggu (11/9). Namun hingga kemarin (14/9), warga binaan yang terkait kasus pembalakan hutan konservasi cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis itu belum kembali ke Rutan.
BACA JUGA: Momen Sukacita Idulfitri Tak Hanya Milik Manusia Bebas
Catatan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), ini kasus kecolongan kedua dari Rutan Kelas II B Lubuksikaping.
Sebelumnya, mereka juga kecolongan terkait pemberian izin terhadap warga binaan atas nama Buyung Pandai, terpidana kasus curanmor di wilayah Polres Pasaman Barat. Buyung diberikan izin beberapa bulan lalu dan hingga saat ini belum ditemukan.
BACA JUGA: Warga Binaan Khusyuk Menjalankan Salat Id di Rutan Cipinang
Sudigdo sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Bengkalis. Kemudian dipindahkan ke LP Klas II A Muaro, Padang.
Sekitar tiga bulan yang lalu, Sudigdo dipindahkan ke Rutan Kelas II B Lubuksikaping. Sudigdo meminta izin untuk menemui istrinya yang baru pulang menunaikan ibadah haji tahun 2017.
BACA JUGA: Katanya Pengin Khusyuk Ibadah, Duhâ¦Ternyata
Sang istri tinggal di Dumai. Pihak rutan memberikan izin selama tiga hari yakni dari tanggal 9 sampai 11 September. Namun, hingga batas waktu izin habis, Sudigdo tak kembali.
Hanya saja, Kepala Rutan Kelas II B Lubuksikaping Edi Kasman kepada kepada wartawan, kemarin, menyebut, Sudigdo bukannya kabur. Tapi ia mangkir sesuai izin yang telah diberikan pihak rutan kelas II B Lubuksikaping.
Edi menyebutkan, izin yang diberikan oleh kepala rutan Kelas II B Lubuk Sikaping tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
”Warga binaan itu telah kami beri izin selama tiga hari. Surat izinnya sudah kita tanda tangani serta diketahui Kepala Kantor Wilayah Lembaga Kemasyarakatan Sumbar, serta dengan izin dari Dirjen Lembaga Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” bebernya.
Saat minta izin, terpidana yang juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijamin pihak keluarganya dan didampingi petugas dari rutan kelas II B Lubuk Sikaping.
Terkait belum kembalinya Sudigdo ke rutan kelas II B Lubuksikaping, Edi menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencarian ke Kota Dumai, Provinsi Riau, termasuk ke rumah Sudigdo di Bagan Besar, Kota Dumai.
”Akan tetapi, masih belum menemukan hasil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Riau, sebab kasus Sudigdo itu berawal di Riau,” ungkapnya.
Sudigdo divonis tiga tahun enam bulan. Dan hukumannya sudah hampir selesai dijalaninya.
”Agar ini tidak menjadi persoalan, pihak rutan bersama pihak penjamin terus berusaha mencari Sudigdo ke sejumlah lokasi yang dicurigai hingga saat ini,” papar Edi. (cr15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Gatot Brajamusti dan Penyelundup Sabu yang Kini Mualaf
Redaktur & Reporter : Soetomo