Izin Ekspor Konsentrat Freeport Melanggar UU

Selasa, 27 Januari 2015 – 21:23 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Lolosnya izin ekspor konsentrat yang digali PT Freeport Indonesia membuat fraksi Partai Gerindra di DPR meradang. Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis menyatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan kesalahan dengan meloloskan izin ekspor konsentrat PT Freeport.

"Izin ekspor itu telah melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang itu, lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," kata Fary dalam konferensi pers di ruang fraksi Gerindra DPR, Selasa (27/1).

BACA JUGA: Garuda Indonesia Belum Bisa Mengudara di Amerika

Fraksi Gerindra menerima informasi bahwa izin ekspor untuk pihak asing dan warga Indonesia mengalami perbedaan. Ketika perusahaan asing diberi izin, eksportir dalam negeri justru tak mendapatkannya.

Padahal, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak Januari 2014. Hal itu sudah dijalankan ketika Jero Wacik menjadi menteri ESDM.

BACA JUGA: 80 Persen Saham Freeport Milik AS, 34 Persen Pekerja Dari Papua

"Karena itu, kami tegas menyatakan pemerintah melanggar undang-undang dan meminta pemerintah mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan. Sebab, hal itu tidak berpihak pada kepentingan nasional," tegas Fary. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Rating Keselamatan Maskapai Diumumkan Tiap 3 Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Pangkas Belanja Modal Rp 875 miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler