Wajib Pajak Resah, Penerimaan Negara Berkurang

Selasa, 18 Mei 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR RI turun tangan memediasi kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang dituding oleh Direktorat Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, telah melakukan transaksi faktur pajak fiktif senilai Rp300 miliarDari hasil pendalaman awal, Ketua Panja Perpajakan, Melchias Markus Mekeng, menilai bahwa DJP terlalu memiliki kewenangan yang berlebihan sehingga rentan melakukan kesalahan prosedur.

"Saya kira UU pajak kita ini, terlalu memberikan keleluasaan kepada aparat pajak yang justru menyulitkan WP (wajib Pajak)," kata Mekeng pada wartawan, Selasa (18/5) di Jakarta.

Politisi Golkar itu mencontohkan, dalam kasus PT PHS, DJP telah melangkahi prosedur yang ada.  Mekeng menyebutkan, beberapa aturan yang dinilai dilanggar oleh Ditjen Pajak antara lain pencabutan WP patuh PT PHS yang dinilai tidak sesuai dengan KMK RI nomor 544/KMK.04/2000 juncto KMK RI Nomor 235/KMK.03/2003 tentang kriteria WP yang mendapat pengembalian pendahuluan

BACA JUGA: Gas Donggi-Senoro untuk Kepentingan Domestik

Pelanggaran lain, termasuk tidak dilaksanakannya Penanganan Faktur Pajak Bermasalah sesuai dengan SE-29/PJ.53/2003 tentang Langkah penanganan atas penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah (Fiktif).

"Ada aturan yang salah telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak
Ini yang harus dilakukan evaluasi kembali dalam penanganan kasus PT PHS ini," kata Mekeng.

Terkait paparan dari PT PHS mengenai kronologis kasus Pajak yang dihadapi, Panja Perpajakan pun berencana untuk memanggil suplier-suplier dan juga Perbankan yang digunakan untuk transaksi pembayaran

BACA JUGA: Indonesia Makin Fokus Garap Gas

"Kemungkinan juga akan memanggil PPATK supaya ketahuan apakah uang yang dibayar PHS, itu benar-enar hak mereka atau rekayasa yang mereka ciptakan sendiri untuk mendapatkan uang negara, itu yang perlu kita meminta penjelasan PPATK
Sementara dari DJP, semuanya akan kita panggil, mulai dari Kanwil hingga Ditjen Pajak kantor pusat," tegas Mekeng.

Ditambahkannya, Panja Perpajakan akan memanggil semua yang terlibat untuk mengungkap mengenai keberadaan mafia pajak

BACA JUGA: Realisasi Investasi Migas Capai USD2,61 Miliar

Dengan langkah tegas ini, dirinya yakin penerimaan negara dari pajak tidak akan terganggu, justru sebaliknya.

"Justru kalau kita ingin meningkatkan penerimaan, kita harus memberikan ketenangan pada WP untuk melaksanakan kewajibannyaKalau diberikan ketakutan segala macam, mereka akan takut terusSalah satu faktor orang mau investor di Indonesia adalah sistem pajak dan iklim perpajakannya, kalau itu membuat orang susah, tidak akan ada orang yang mau berinvestasi di Indonesia," kata Mekeng.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler