Izin Luxton Diduga Palsu

Sabtu, 30 Oktober 2010 – 10:02 WIB
BANDUNG-Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan selama tahun 2009 telah diterbitkan 8000an berkas izin yang tidak diproses melalui prosedur yang benar menjadi salah satu alasan kuat pihak kuasa hukum warga Geusan Ulun menduga izin pembangunan proyek perluasan Hotel The Luxton termasuk fiktif.

Hal itu terungkap saat pihak kuasa hukum warga Geusan Ulun yang memprotes perluasan Hotel The Luxton menggelar jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, di Jalan Dago, Kamis (28/10)Menurut Salah seorang kuasa hukum warga Parsaroan Sirait, besar kemungkinan izin perluasan bangunan Hotel The Luxton termasuk ke dalam 8000 izin fiktif

BACA JUGA: Debu Nempel di Pesawat, 3 Kloter Delay

Pasalnya, hingga saat ini, pihak Hotel, dewan, hingga aparat pemerintah kota tidak mau terbuka terkait izin yang diklaim sudah dimiliki pihak hotel


“Mengapa warga sulit sekali mendapatkan informasi izin, saya duga jangan-jangan izin yang mereka akui termasuk ke dalam 8000 izin yang fiktif itu,” tandas Parsaroan.

Dalam pemikirannya, jika memang izin yang dimiliki pihak hotel benar secara prosedur, tidak mungkin semua pihak terkesan menyembunyikan

BACA JUGA: Cegah Rabies, Anjing Liar Dibantai

Persoalan izin, kata Parsaroan merupakan informasi public yang berhak diketahui semua orang, terlebih yang menuntutnya saat ini adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan
“Tidak mungkin sesulit ini jika izin yang mereka (pihak hotel) miliki benar,” katanya

BACA JUGA: Jogja Diguyur Hujan Abu, SD Diliburkan

Padahal, pihak hotel sendiri pernah menunjukan bukti otentik berupa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dari bukti tersebut, bisa dipastikan izin memang sudah mereka milikiTidak mungkin plang IMB bisa dikeluarkan sebelum izin disetujui, tetapi ada keanehan karena di dalam plang tersebut tercantum izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan pembangunan baru dilakukan sekarangApa mungkin izin tersebut bisa dibekukan dan apakah jika bisa dibekukan mereka  sudah lakukan perpanjangan izinnya, kan semua jadi tidak jelas karena tidak terbukanya semua pihak, wajar dong jika banyak dugaan negative,” katanya.

Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Riki menyatakan, tidak mungkin izin perluasan pembangunan hotel tersebut termasuk ke dalam berkas izin yang dipersoalkan BPKPasalnya, jika melihat keterangan di dalam izin yang dimiliki Hotel The Luxton, tercantum jelas jika izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan penilaian BPK terjadi tahun 2009“Bahkan BPPT pun baru berdiri 2008 lalu,” kilahnya(iki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Mulai Terserang Penyakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler