Hal itu terungkap saat pihak kuasa hukum warga Geusan Ulun yang memprotes perluasan Hotel The Luxton menggelar jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, di Jalan Dago, Kamis (28/10)Menurut Salah seorang kuasa hukum warga Parsaroan Sirait, besar kemungkinan izin perluasan bangunan Hotel The Luxton termasuk ke dalam 8000 izin fiktif
BACA JUGA: Debu Nempel di Pesawat, 3 Kloter Delay
Pasalnya, hingga saat ini, pihak Hotel, dewan, hingga aparat pemerintah kota tidak mau terbuka terkait izin yang diklaim sudah dimiliki pihak hotel“Mengapa warga sulit sekali mendapatkan informasi izin, saya duga jangan-jangan izin yang mereka akui termasuk ke dalam 8000 izin yang fiktif itu,” tandas Parsaroan.
Dalam pemikirannya, jika memang izin yang dimiliki pihak hotel benar secara prosedur, tidak mungkin semua pihak terkesan menyembunyikan
BACA JUGA: Cegah Rabies, Anjing Liar Dibantai
Persoalan izin, kata Parsaroan merupakan informasi public yang berhak diketahui semua orang, terlebih yang menuntutnya saat ini adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunanBACA JUGA: Jogja Diguyur Hujan Abu, SD Diliburkan
Padahal, pihak hotel sendiri pernah menunjukan bukti otentik berupa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).“Dari bukti tersebut, bisa dipastikan izin memang sudah mereka milikiTidak mungkin plang IMB bisa dikeluarkan sebelum izin disetujui, tetapi ada keanehan karena di dalam plang tersebut tercantum izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan pembangunan baru dilakukan sekarangApa mungkin izin tersebut bisa dibekukan dan apakah jika bisa dibekukan mereka sudah lakukan perpanjangan izinnya, kan semua jadi tidak jelas karena tidak terbukanya semua pihak, wajar dong jika banyak dugaan negative,” katanya.
Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Riki menyatakan, tidak mungkin izin perluasan pembangunan hotel tersebut termasuk ke dalam berkas izin yang dipersoalkan BPKPasalnya, jika melihat keterangan di dalam izin yang dimiliki Hotel The Luxton, tercantum jelas jika izin dikeluarkan 2006 lalu, sedangkan penilaian BPK terjadi tahun 2009“Bahkan BPPT pun baru berdiri 2008 lalu,” kilahnya(iki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Mulai Terserang Penyakit
Redaktur : Tim Redaksi