Izin Pemanfaatan Hutan Juga Dihentikan

Minggu, 23 November 2014 – 05:06 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KEMENTERIAN Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tampaknya, juga tidak mau tertinggal dalam urusan moratorium.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakal menetapkan penundaan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk korporasi selama enam bulan.

BACA JUGA: Kapal Asing Terbukti Curangi Izin

Dalam pernyataannya, Siti menjelaskan bahwa moratorium tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya. ”Ini terkait dengan usaha penataan SOP perizinan,” ujarnya di gedung KPK belum lama ini.

Presiden berencana mengintegrasikan perizinan di sejumlah kementerian, termasuk Kemenhut dan LH, agar lebih mudah.

BACA JUGA: Pengangkatan Prasetyo Pancing Jaksa Main Politik

Moratorium kehutanan sebenarnya sudah dilakukan pada era Menteri Zulkifli Hasan. Berdasar data di Kemenhut dan LH, moratorium izin pemanfaatan kawasan hutan tertuang dalam Inpres Nomor 10/2011.

Kemudian, pada Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres No 6/2013 untuk memperpanjang moratorium tersebut.

BACA JUGA: Moratorium, Urgen atau Latah

Moratorium diberlakukan untuk pemanfaatan hutan produksi dan izin hak pengusahaan hutan (HPH). Tidak ada pemberian izin baru untuk pemanfaatan hutan skala besar tersebut. Dengan demikian, yang bisa memanfaatkan hutan selama beberapa tahun belakangan hanya perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum moratorium diberlakukan.

Luas hutan yang masuk moratorium izin pemanfaatan mencapai 64 juta hektare pada 2013. Tidak seluruh wilayah hutan diberlakukan moratorium. Pada 2014 tercatat ada 11 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan tanpa dibebani perizinan. Namun, pemanfaatannya hanya bisa dilakukan secara terbatas.

Moratorium pemanfaatan hutan tersebut hanya diberlakukan pada pemanfaatan skala besar. Sementara itu, masyarakat sekitar hutan tetap bisa memanfaatkan hasil hutan lewat program hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa. Sebab, masyarakat sekitar hutan hanya memanfaatkan hasil hutan dalam skala terbatas.

Menurut Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri, moratorium tersebut hampir berbarengan dengan program penanaman 1 miliar pohon per tahun yang dicanangkan pada 2009.

’’Sejak 2010 sampai 2013 jumlah pohon yang ditanam mencapai 6,2 miliar batang,’’ terangnya. Ditargetkan, tahun ini penanaman pohon mencapai 2 miliar batang.

Di sisi lain, moratorium berdampak pada menurunnya angka deforestasi atau penggundulan hutan.

Sebelum moratorium, penggundulan hutan tercatat mencapai 3,2 juta hektare per tahun. Kemenhut dan LH mengklaim, setelah diberlakukan moratorium, deforestasi menurun drastis atau menjadi 600 ribu hektare per tahun. (byu/c10/end/III/bersambung)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Tantang Prasetyo Buka Kasus Hukum Surya Paloh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler