jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk tim monitoring menyusul dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyampaikan, tim monitoring tersebut dibentuk setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi produk hukum paket kebijakan tersebut diterbitkan.
BACA JUGA: Gajah Tunggal Sponsori Tangerang International Folklore Festival 2016
“Waktu kita bahas bersama diinstruksikan akan ada tim monitoring, tapi saya belum lihat draft-nya masih ada di Menko Perekonomian,” jelasnya kemarin.
Nantinya, perwakilan dari Kantor Wakil Presiden atau dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi koordinator tim monitoring. Tim tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian/lembaga lain karena PP bersifat lintas sektor.
BACA JUGA: Era Digital Makin Pesat, Efisiensi Jadi Tuntutan
“Tentu Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) akan ada di situ,” sebutnya.
Dia menambahkan, agar berjalan efektif dan komprehensif maka pelaku bisnis di sektor perumahan murah akan dilibatkan. Di antaranya Real Eastat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
BACA JUGA: Mulai Besok, Penerbangan Lion Air Pindah ke Terminal 1
“Nanti akan dibahas lagi, jika belum terlaksana, tim monitoring bisa berikan peringatan ke pemda," katanya.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menerangkan, tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016, tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan yakni, kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan informasi.
“Kemudahan itu diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana, tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Syarif. (dew/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Indosat Ooredoo Apresiasi Insiatif Komisi I DPR
Redaktur : Tim Redaksi