Izin Pemeriksaan Bupati Mandek di Kejagung

Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:32 WIB

JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, namun hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum meneruskannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, pengajuan surat izin pemeriksaan Bombana masih menunggu ekspose"Itu ijin ada prosesnya, harus ada ekspose dulu

BACA JUGA: Penolakan Qory di Aceh Makin Meluas

Ini masih sementara proses ekspose
Nanti sudah selesai baru diserahkan ke presiden," kata Didiek kepada JPNN usai shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/10).

Kejati Sultra merasa perlu memeriksa Bupati Bombana karena terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp 7,6 Miliar.

Dalam kasus ini, Haikal yang juga putra Bupati Bombana ditahan sejak 5 Agustus 2009

BACA JUGA: PNS di Mimika Jalani Tes HIV/AIDS

Seminggu setelahnya, Kejati Sultra mengusulkan surat izin pemeriksaan Bupati Bombana
Dugaan penyelewengan dana itu berupa peminjaman dana APBD yang dilakukan Haikal

BACA JUGA: Gagal Masuk Komisi Basah, Wakil Rakyat Menangis

Padahal, Haikal bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak terlibat dalam birokrasi(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Santri Blokir Tol Cikapa


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler