JAKARTA -- Meski sudah menerima permohonan izin pemeriksaan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Atikurahman, yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, namun hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum meneruskannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, pengajuan surat izin pemeriksaan Bombana masih menunggu ekspose"Itu ijin ada prosesnya, harus ada ekspose dulu
BACA JUGA: Penolakan Qory di Aceh Makin Meluas
Ini masih sementara proses eksposeKejati Sultra merasa perlu memeriksa Bupati Bombana karena terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp 7,6 Miliar.
Dalam kasus ini, Haikal yang juga putra Bupati Bombana ditahan sejak 5 Agustus 2009
BACA JUGA: PNS di Mimika Jalani Tes HIV/AIDS
Seminggu setelahnya, Kejati Sultra mengusulkan surat izin pemeriksaan Bupati BombanaBACA JUGA: Gagal Masuk Komisi Basah, Wakil Rakyat Menangis
Padahal, Haikal bukan Pegawai Negeri Sipil dan tidak terlibat dalam birokrasi(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Santri Blokir Tol Cikapa
Redaktur : Soetomo