Ribuan Santri Blokir Tol Cikapa

Rabu, 14 Oktober 2009 – 08:53 WIB
Foto : Abdul Hamid/Radar Cirebon/JPNN
CIREBON- Janji warga Pondok Pesantren (Ponpes) Babakan, Kecamatan Ciwaringin untuk memblokir jalan Pantura bukan isapan jempolMereka menggelar aksi protes terhadap pembangunan jalan tol Cikapa (Cikampek-Palimanan) dengan memblokir jalan Pantura Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Selasa (13/10)

BACA JUGA: Pengusaha Korea Bantu Korban Gempa Sumbar



Aksi yang dimulai pukul 14.00 itu diikuti para santri Pontren Babakan, Ciwaringin, dan masyarakat sekitar yang menolak pembangunan jalan tol Cikapa
Sebelum orasi, para santri menggelar salat gaib yang dipimpin KH Marzuki untuk mendoakan agar pihak terkait dalam proyek jalan tol Cikapa segera sadar

BACA JUGA: Usul, Buat KTP Cukup di Kecamatan

Selanjutnya, para pendemo menggelar tahlil dan zikir bersama di jalan tersebut


Sambil meneriakkan kalimat tahmid, tahlil, dan takbir, para santri melampiaskan kekesalan dengan membakar foto dan replika patung Muhammad Jusuf Kalla, Menteri PU Joko Kirmanto, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni sambil menginjak-injaknya hingga menjadi abu

BACA JUGA: Sehari Listrik Hanya Nyala 2 Jam

Ketiga tokoh itu oleh mereka dianggap orang yang terlibat dalam tol Cikapa.

Menurut pengasuh Pontren Babakan, KH Zamzami Amin, pergeseran pembangunan jalan tol Cikapa dari utara Cirebon menuju selatan adalah harga mati bagi warga Pontren Babakan"Kami akan tetap berjuang sampai kapan punDengan dipecahnya kawasan Pontren Ciwaringin oleh proyek jalan tol Cikapa, berarti telah mengoyak-oyak kerukunan para kiaiSepanjang sejarah belum pernah ada kasus seperti iniBahkan hari ini (kemarin, red) akan dilakukan penggusuran rumah dan tanah terhadap beberapa kiai sesepuh," paparnya kepada para wartawan

KH Zamzami menambahkan, datangnya surat sosialisasi yang berasal dari gubernur diyakininya melanggar hukum"Menurut UU No 38 tentang jalan pasal 54 menyebutkan, setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebelum adanya penetapan menteriTapi surat yang datang bukan dari menteri melainkan dari gubernurHal ini telah melanggar ketentuan pidana bab 8 pasal 23 ayat 5 dan setiap orang yang melanggar UU tersebut dikenakan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliarJika harus ditempu dengan jalur hukum, kami siap melawan," terangnya

Sementara itu, salahsatu orator aksi Baekuni mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten adalah kebijakan orang gila"Apa gunanya ada bupati?" tegasnya

Sementara itu, KH Marzuki menuturkan,  pesantren adalah basis budaya, tradisi pendidikan Islam, dan pesantren lahir sebelum adanya bangsa ini"Kami koalisi santri menuntut pemindahan secepatnya trase jalan tol Cikapa yang melintas di Pontren BabakanMencabut SP2LP yang telah ditetapkan gubernur Jabar No 620/KEP.184-SAREK/2008 tanggal 7 Maret 2008 tentang penetapan traseCabut kembali surat Menteri PU No TN.01.01-MN/180 tentang pelaksanaan pengadaan tanah ruas jalan tol CikapaSerta menuntut kepada menteri agama yang telah ikut campur memberikan desakan dan keputusan yang bukan wewenangnya melalui surat No MA/35/2009 tanggal 20 Februari 2009 agar mencabut kembali dan meminta maaf secara terbuka kepada kiai dan sesepuh Pontren Ciwaringin," paparnya.

KH Marzuki juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan umat Islam untuk bersama-sama menyelamatkan pendidikan Islam dan Pontren Babakan, Ciwaringin yang akan dihancurkan oleh pemodal yang tidak berpihak kepada rakyatAksi yang berlangsung selama dua jam itu menyebabkan arus kendaraan dari Cirebon menuju Bandung dialihkan ke Palimanan menuju arah Jakarta. (mid/JPNN/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Tak Cantumkan Harga Acuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler