BACA JUGA: Mabuk-mabukan Jalan Terus
Itu berarti sudah sekitar dua bulan lebih permohonan izin pemeriksaan tersebut masih berada dalam "kotak" di Kejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto yang dihubungi pun terkesan menutup-nutupi
BACA JUGA: Legenda Pulau Komodo Bakal Difilmkan
Alasannya bermacam-macam, mulai dari usulannya belum diteken, petugas penelaahnya sedang pendidikan sampai lagi dinas luar kotaBACA JUGA: Byar Pet, Mahasiswa Kumpulkan Uang Receh
Katanya, permohonannya akan secepatnya diajukan ke Setneg agar segera diproses."Belum ada SIPnya, saya juga belum bisa kasi komentar apa-apa karena pejabat yang menanganinya sedang bertugas ke luar daerah," kata Didiek yang dihubungi media ini, tadi malam.
Sementara itu Jubir Kementerian Dagri ,Saut Situmorang mengungkapkan, SIP atas Elly Lasut belum diterima MendagriNamun, menurut Saut, jika sampai batas waktu 60 hari SIPnya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihak Kejati Sulut sudah bisa melakukan pemeriksaan.
"Kalaupun presiden belum meneken SIP-nya, bupati Talaud sudah bisa diperiksaItu sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005Apalagi namanya korupsi harus secepatnya dilakukan penyelidikan," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 985 Warga Terinfeksi TB Paru
Redaktur : Tim Redaksi