Izin Pemeriksaan Bupati Tak Kunjung Direspon

Kasus Korupsi Bupati Talaud Mandek

Kamis, 01 April 2010 – 09:42 WIB
JAKARTA- Hingga saat ini, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) untuk Bupati Talaud Elly Lasut belum turunPadahal Kejati Sulut sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan di Kejagung, akhir Januari 2010

BACA JUGA: Mabuk-mabukan Jalan Terus

Itu berarti sudah sekitar dua bulan lebih permohonan izin pemeriksaan tersebut masih berada dalam "kotak" di Kejaksaan Agung
Sehingga belum bisa direspons oleh pihak istana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto yang dihubungi pun terkesan menutup-nutupi

BACA JUGA: Legenda Pulau Komodo Bakal Difilmkan

Alasannya bermacam-macam, mulai dari usulannya belum diteken, petugas penelaahnya sedang pendidikan sampai lagi dinas luar kota
Statemen Didiek ini jauh berbeda saat kali pertama menerima surat permohonan dari Kejati Sulut

BACA JUGA: Byar Pet, Mahasiswa Kumpulkan Uang Receh

Katanya, permohonannya akan secepatnya diajukan ke Setneg agar segera diproses.

"Belum ada SIPnya, saya juga belum bisa kasi komentar apa-apa karena pejabat yang menanganinya sedang bertugas ke luar daerah," kata Didiek yang dihubungi media ini, tadi malam.

Sementara itu Jubir Kementerian Dagri ,Saut Situmorang mengungkapkan, SIP atas Elly Lasut belum diterima MendagriNamun, menurut Saut, jika sampai batas waktu 60 hari SIPnya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pihak Kejati Sulut sudah bisa melakukan pemeriksaan.

"Kalaupun presiden belum meneken SIP-nya, bupati Talaud sudah bisa diperiksaItu sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005Apalagi namanya korupsi harus secepatnya dilakukan penyelidikan," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 985 Warga Terinfeksi TB Paru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler