Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin

Rabu, 18 Februari 2009 – 17:01 WIB
JAKARTA- Barangkali, lantaran prosedur birokrasi inilah yang menyebabkan proses keluarnya izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut sampai berlarut-larutPasalnya, Poltabes Medan tidak bisa langsung mengajukan permintaan izin itu ke Mendagri Mardiyanto

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Keabsahan Putusan MK

Prosedur secara berjenjang harus dilewati, yakni lewat Polda Sumut yang meneruskan ke Mabes Polri
Berikutnya, baru Mabes Polri yang mengajukan permohonan resmi ke Mendagri

BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menjelaskan, ada 7 anggota DPRD Sumut yang pemeriksaanya masih harus menunggu keluarnya izin dimaksud.
 
Dijelaskan Abubakar, semestinya ada 15 anggota DPRD Sumut yang akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus aksi unjuk rasa maut 3 Februari silam
"Hanya saja, ada 8 anggota DPRD yang sudah memberikan keterangan secara sukarela tanpa menunggu izin

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding

Jadi sisanya masih 7 orang yang mau memberikan keterangan setelah ada izinIni hanya prosedur administrasi yang harus dilalui," ujar Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
 
Dia juga mengakui, prosedur permohonan izin memang harus secara berjenjangSetelah menerima pengajuan dari Polda Sumut, Mabes Polri meneruskannya ke MendagriSebelumnya, Mardiyanto menjanjikan akan mengeluarkan izin tersebutMantan Gubernur Jawa Tengah itu secara tegas menyatakan akan membantu kelancaran penanganan hukum kasus 3 Februari ituMardiyanto menegaskan bahwa dirinya pasti akan memberikan izin yang dibutuhkan polisi itu.
 
Dijelaskan Mardiyanto, permohonan izin yang diajukan polisi itu hanya aturan normatif administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah"Tapi pasti saya akan memenuhi prosedur administrasi itu," ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Rektor IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler