Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas

Kamis, 18 November 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting bibir TKI asal Dompu NTB itu adalah hukum qhisasArtinya, majikan Sumiati juga harus digunting bibirnya.

"Jika bibir TKI Sumiati digunting, maka menurut hukum qhisas majikan itu harus diperlakukan sama yakni digunting juga bibirnya," tegas Marwan Jafar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/11).

Dikatakan Marwan, penyiksaan dan penganiyaan kepada siapa pun sesungguhnya sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat

BACA JUGA: Disesalkan, Wartawan Minta Jatah IPO PT KS

Karena itu, pelaku harus dihukum qishas sesuai dengan hukum di Arab Saudi.

"Kalau pemerintahan setempat tidak mau memberlakukan qhisas, sementara tindakan warga negaranya adalah pelanggaran HAM berat, maka pemerintah RI bisa memintakan peradilan HAM Internasional dengan dakwaan sebagai pelaku kejahatan berat HAM," usul Marwan Jafar.

Selain itu, PKB juga meminta pemerintah Arab Saudi mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia
Sebab kejahatan seperti ini bisa mengganggu hubungan baik kedua negara.

"Pemerintah Arab Saudi agar meminta maaf secara terbuka kepada Sumiati, keluarganya, pemerintah RI serta bangsa Indonesia

BACA JUGA: Ketua MPR Minta BNPB Gandeng BPK dan BPKP

Jika Pemerintah Arab Saudi tidak menghukum berat majikan itu, maka perlu dipertimbangkan untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi atau pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI/TKW ke Arab Saudi," ujar Marwan
(fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tahan Rekanan Depsos

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler