JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR, Marwan Jafar, menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi majikan Sumiati yang telah menggunting bibir TKI asal Dompu NTB itu adalah hukum qhisasArtinya, majikan Sumiati juga harus digunting bibirnya.
"Jika bibir TKI Sumiati digunting, maka menurut hukum qhisas majikan itu harus diperlakukan sama yakni digunting juga bibirnya," tegas Marwan Jafar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/11).
Dikatakan Marwan, penyiksaan dan penganiyaan kepada siapa pun sesungguhnya sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat
BACA JUGA: Disesalkan, Wartawan Minta Jatah IPO PT KS
Karena itu, pelaku harus dihukum qishas sesuai dengan hukum di Arab Saudi."Kalau pemerintahan setempat tidak mau memberlakukan qhisas, sementara tindakan warga negaranya adalah pelanggaran HAM berat, maka pemerintah RI bisa memintakan peradilan HAM Internasional dengan dakwaan sebagai pelaku kejahatan berat HAM," usul Marwan Jafar.
Selain itu, PKB juga meminta pemerintah Arab Saudi mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia
"Pemerintah Arab Saudi agar meminta maaf secara terbuka kepada Sumiati, keluarganya, pemerintah RI serta bangsa Indonesia
BACA JUGA: Ketua MPR Minta BNPB Gandeng BPK dan BPKP
Jika Pemerintah Arab Saudi tidak menghukum berat majikan itu, maka perlu dipertimbangkan untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi atau pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI/TKW ke Arab Saudi," ujar MarwanBACA JUGA: KPK Tahan Rekanan Depsos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Redaktur : Tim Redaksi