Izin Pemeriksaan Kada Lamban, Kejaksaan Dituding Cari Aman

Kamis, 21 Juli 2011 – 00:42 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mencari aman dan sengaja mengulur waktu pemeriksaan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, dengan alasan masih mempelajari ada tidaknya kerugian negaraSikap yang bisa dinilai menggantung status hukum tersebut, juga terjadi pada perkara korupsi kepala daerah yang dihentikan setelah salah satu terdakwanya dibebaskan pengadilan.

Hal ini dikemukakan anggota Komisi III Desmond Junaedi Mahesa, menyusul adanya pernyataan Kejagung bahwa ada sembilan izin pemeriksaan kepala daerah yang terus ditelaah karena belum yakin ada kerugian negaranya

BACA JUGA: Khawatirkan Reklamasi, Gubernur Kepri Lapor Mendagri

Desmond juga menyesalkan sikap kejaksaan yang sangat terpaku pada kerugian negara untuk menjerat kepala daerah.

Menurut dia, Pasal 2 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 (memperkaya diri, orang lain, atau korporasi), bukanlah jeratan satu-satunya sebab banyak pasal yang bisa menjerat tersangka korupsi
"Bisa saja penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Korupsi), gratifikasi, atau pungli dengan jeratan pidana biasa

BACA JUGA: TNI/Polri Diminta Rekrut Putra Asli Perbatasan

Kalau gini caranya sama dengan kejaksaan cari aman," sindir anggota DPR RI pemilihan Kaltim ini, Rabu (20/7).

Disebut cari aman, lanjut Desmond, karena sikapnya seolah melindungi keluhan Presiden yang mengaku kesulitan menjalankan roda pemerintahan karena banyaknya kepala daerah yang kena kasus korupsi
"Tengah terjadi demoralisasi kejaksaan," katanya lagi

BACA JUGA: RUU OJK Temui Jalan Buntu

Sindiran lain yang mengemuka diantara anggota Komisi III, adalah sengaja ditetapkan sebagai tersangka agar bisa jadi ATM oknum kejaksaanSetelah itu kasusnya kemudian tak jelas.
 
Kepala daerah yang permohonan izin pemeriksaannya tengah diproses Pidsus Kejagung adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komilir Ulu),  Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jateng), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wabup Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalsel)

Awang dan Rudi menurut Jaksa Agung Basrief Arief dikaji ulang permohonan pemeriksaannya, karena beberapa terdakwa yang terlibat dalam kasus keduanya dibebaskan pengadilan dalam tahap pertama (pengadilan negeri) atau kasasi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler