Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi "dua plus tujuh", yakni dua komisioner ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPR
BACA JUGA: BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan
Sedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.Pimpinan DPR telah berkirim surat kepada presiden untuk mengambil keputusan
BACA JUGA: Muhaimin Tagih Kerja Satgas TKI
"Kita sudah sampaikan surat kepada presiden, batas waktunya 21 Juli agar OJK diselesaikanSesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidang
BACA JUGA: Kejati Jawa Jawa Timur Raih Predikat Terbaik
Pembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidangSehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagiNamun, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR bisa saja menambah masa sidangJika ditolak, RUU OJK tidak bisa dibahas lagi dan baru bisa diajukan lagi oleh pemerintahan selanjutnya.Nusron mengatakan, DPR telah mengajukan jalan tengah bagi pemerintah, apabila tetap ngotot memasukkan dua anggota ex officioYakni, mengamandemen pasal 34 UU BI, dengan menghapus klausul "lembaga independen di luar pemerintah"Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, jika ada anggota wakil pemerintah, pasal tersebut harus dihapus.
Parlemen sebetulnya juga telah mengajukan jalan tengahSebagai penyeimbang dua anggota ex officio wakil pemerintah dan BI, DPR meminta ada dua anggota komisioner yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh parlemen atau skema "dua plus lima plus dua""Namun pemerintah tetap tidak setuju," kata Nusron.
Ia mengatakan, RUU OJK sebenarnya merupakan telah memuat peraturan paling komprehensif di antara undang-undang bidang keuangan lainKata Nusron, beleid tersebut telah memuat integrasi supervisi lembaga keuanganHal ini diharapkan bisa mengatasi wilayah abu-abu produk keuangan non bank yang diterbitkan perbankan, yang kerap menimbulkan masalah"Dalam konteks Indonesia, pelaku-pelaku sektor keuangan lebih banyak yang tricky daripada baik hati," kata Nusron.
RUU OJK juga telah memuat perlindungan nasabah dengan kewajiban adanya clearing house sebagai sarana pengaduan nasabahDalam situasi normal, RUU OJK juga telah mewajibkan adanya protokol koordinasi berkala antara Menkeu, Dewan Gubernur BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan"RUU OJK juga memuat protokol krisis," kata Nusron. RUU OJK makin tidak menentu nasibnya, terutama karena Menkeu tengah sakit dan tidak masuk kantor sejak awal pekan ini(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendemo Sisminbakum Tak Tahu Harry Tanoe
Redaktur : Tim Redaksi