Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari

Rabu, 21 Juni 2017 – 08:32 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank.

Dengan begitu, penerbitan obligasi dan sukuk bakal lebih cepat.

BACA JUGA: Mandiri Bank Pertama Terbitkan Obligasi Tanpa Kupon

Sprint dapat mempercepat serta menyederhanakan perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan OJK.

Dengan adanya Sprint, waktu perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipangkas dari 105 hari menjadi 22 hari kerja.

BACA JUGA: BTN Terbitkan Obligasi Senilai Rp 5 Triliun

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, dokumen permohonan dan perizinan penerbitan obligasi dan sukuk pada emiten bank telah disederhanakan.

Sprint pun sudah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam mengurus perizinan di lingkungan OJK.

BACA JUGA: Perbankan Target Pertumbuhan Kredit Hingga 12 Persen

”Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen di OJK, Sprint mereduksi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan bank.

Sebagai bentuk transparansi perizinan, Sprint dilengkapi fitur tracking sehingga bank dapat mengawasi perkembangan perizinan atau pendaftaran yang diajukan.

Fitur tracking tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara bank dengan regulator.

Hal itu dapat mengurangi potensi moral hazard, baik dari bank maupun regulator.

Tahun lalu, OJK meluncurkan Sprint bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi.

Sprint untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual.

Sementara itu, Sprint pendaftaran akuntan publik atau kantor akuntan publik telah diimplementasikan sepenuhnya mulai tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, pengurusan izin yang lama dan rumit dapat membuat pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis.

Hal itu dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan karena ada inefisiensi waktu.

”OJK juga berencana meluncurkan perizinan merger dan akuisisi lembaga jasa keuangan pada akhir 2017. Agar target itu tercapai, OJK akan melakukan monitoring secara berkala terhadap progres pencapaian program kerja ini,” ucapnya. (rin/c23/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Terbitkan Obligasi Rp 3,6 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
obligasi   sukuk   OJK  

Terpopuler