Izin Pertambangan di Minsel Caplok Lahan Petani

Minggu, 20 Februari 2011 – 16:03 WIB

JAKARTA — LSM Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) Sulawesi Utara (Sulut) menentang kehadiran PT Sumber Energy di Desa Tokin, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)Sebab, eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang ini akan menghilangkan mata pencarian masyarakat yang umumnya petani

BACA JUGA: Penjaja Seks di Kota Ini Komplit



Menurut Didi Koleangan dari LSM Ammalta, izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel kepada PT Sumber Energy merupakan area hutan dan lahan pertanian masyarakat di Tokin yang luasnya mencapai 833 hektar
Sedangkan luas Wilayah Desa Tokin sendiri hanya 1000 hektar

BACA JUGA: Sosiolog Thamrin Pancing Kemarahan Suku Dayak



“Sudah hampir seluruh luas Tokin
Kalau ini berlanjut ribuan petani kecil di Tokin akan jadi maha miskin

BACA JUGA: Pulau Komodo Jadi Finalis 7 Kejaiban Dunia

Mau dikemanakan para petani iniApakah mau dikeluarkan dari Tokin?” kata Didi di Jakarta (20/2)

Tindakan Pemkab Minsel yang memberikan izin sangat disesalkan AmmaltaOlehnya itu, persoalan ini akan diakukan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan termasuk sejumlah persoalan lingkungan hidup yang ada di Sulut

"Terutama soal pertambangan di desa Tokin, kabupaten Minahasa SelatanKami berharap mendapatkan jalan keluar setelah bertemu dengan Menhut," katanya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Jamin Sulut Tak Alami Kekosongan Pemerintahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler