JAKARTA — LSM Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) Sulawesi Utara (Sulut) menentang kehadiran PT Sumber Energy di Desa Tokin, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)Sebab, eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang ini akan menghilangkan mata pencarian masyarakat yang umumnya petani
BACA JUGA: Penjaja Seks di Kota Ini Komplit
Menurut Didi Koleangan dari LSM Ammalta, izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel kepada PT Sumber Energy merupakan area hutan dan lahan pertanian masyarakat di Tokin yang luasnya mencapai 833 hektar
BACA JUGA: Sosiolog Thamrin Pancing Kemarahan Suku Dayak
“Sudah hampir seluruh luas Tokin
BACA JUGA: Pulau Komodo Jadi Finalis 7 Kejaiban Dunia
Mau dikemanakan para petani iniApakah mau dikeluarkan dari Tokin?” kata Didi di Jakarta (20/2)Tindakan Pemkab Minsel yang memberikan izin sangat disesalkan AmmaltaOlehnya itu, persoalan ini akan diakukan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan termasuk sejumlah persoalan lingkungan hidup yang ada di Sulut
"Terutama soal pertambangan di desa Tokin, kabupaten Minahasa SelatanKami berharap mendapatkan jalan keluar setelah bertemu dengan Menhut," katanya(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Jamin Sulut Tak Alami Kekosongan Pemerintahan
Redaktur : Tim Redaksi