Sosiolog Thamrin Pancing Kemarahan Suku Dayak

Jumat, 07 Januari 2011 – 21:01 WIB
SAMPIT – Masyarakat Dayak Sampit meminta petinggi Kalteng membawa Prof Dr Thamrin Amal Tamagola ke ranah hukumDewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menilai pernyataan sosiolog Universitas Indonesia itu telah menghina harkat dan martabat suku Dayak.

Damang Kota Sampit, HM Ali menyesalkan pernyataan Thamrin yang menyebut masyarakat Dayak tidak resah dengan beredarnya video porno Ariel

BACA JUGA: Pulau Komodo Jadi Finalis 7 Kejaiban Dunia

Ali mengutip pernyataan Thamrin yang membuat naik pitam yakni “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan, oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa
Malah bagi mereka hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks," ujar Thamrin sebagaimana ditirukan Damang mengutip berita media nasional.

Thamrin Amal Tamagola menjadi saksi ahli bersama dosen Universitas Parahyangan Jisman Samosir dan Zoya Amirin, dalam sidang terdakwa Nasriel Irham alias Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, pada 30 Desember 2010 lalu

BACA JUGA: Kemendagri Jamin Sulut Tak Alami Kekosongan Pemerintahan

Usai menjadi saksi ahli, sosiolog itu memberi pernyataan kepada wartawan.

Menurut Ali, pernyataan Thamrin sangat menyesatkan dan melecehkan suku Dayak
“Jangankan berhubungan seks, mengintip orang mandi saja dikenakan hukum adat bisa kena jipen,” terangnya, Jumat (7/1)

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Disambar Buaya

“Kalau seorang laki-laki bertemu ke rumah perempuan, kebetulan tidak ada pihak laki-laki di rumahMaka tamu tersebut harus pulang, karena kalau tetap bertamu maka termasuk pelanggaran adat,” tambahnya.

Semua peraturan adat Dayak, kata dia, telah tertera dalam hasil rapat besar di Tumbang Anoi tahun 1894Hukum adat itu, lanjutnya berlaku untuk masyarakat Dayak di Borneo Indonesia hingga Boneo Inggris“Kalau ada riset masyarakat Dayak bebas, itu keliru,” koarnya.

Perwakilan Dewan Adat Dayak Kotim, Hamidhan IJ Biring SSos mengutuk keras pernyataan Thamrin Amal Tomagola“Petinggi Dayak harus memanggil Thamrin ke Kalimantan, untuk menunjukkan dimana dia melakukan riset,” tegasnya.

Hamidhan khawatir pernyataan Thamrin akan menimbulkan gejolak, karena itu harus segera ditindaklanjutiSebab, lanjutnya pernyatan Thamrin merupakan bentuk penghinaan terhadap suku Dayak sehingga harus dibawa ke ranah hukum atau dipidanaKemudian, Hamidhan meminta Thamrin dikenakan hukum adat dayak dengan membayar singer (denda adat).

Menurutnya, masyarakat Dayak membeci prilaku asusila seperti yang dilakukan terdakwa Ariel dan Luna Maya“Kita bersikap tegas karena menyangkut harga diri,” ucapnya didampingi mantir adat kota, Nurali dan anggota LMMD-KT Kotim Bertholomeus Yanthrie(cah/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Karangetang Terus Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler