Izin Rapat Gabungan Bahas Djoko Tjandra Belum Diteken Pimpinan DPR

Jumat, 17 Juli 2020 – 23:34 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terkait polemik buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). Dia menjelaskan, izin itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra, yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

BACA JUGA: Kapolri Copot 2 Jenderal Terkait Kasus Djoko Tjandra: Demi Muruah Institusi

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat superurgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).

Sayangnya, Herman mengatakan hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin. Sementara, kata dia, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) itu.

BACA JUGA: Dua Jenderal Polri Juga Dicopot Gegara Surat Sakti untuk Djoko Tjandra

“Sebagai informasi, ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada wakil ketua DPR bidang korpolkam,” ungkap Herman.

Ia menjelaskan berdasar informasi yang diterimanya dari sekretariat, surat itu tidak ditandatangani Azis karena alasan adanya putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RPD pengawasan oleh komisi pada masa reses.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan Bamus tersebut," kata Herman.

BACA JUGA: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini

Seperti diketahui bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau sekjen DPR atas nama pimpinan DPR. “Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan Komisi III DPR tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," pungkas Herman.

Sementara itu, Azis Syamsuddin belum memberikan respons atas persoalan ini. Pesan singkat yang dikirimkan JPNN, Jumat (17/7), kepada Azis belum dibalas. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Djoko Tjandra   DPR   korupsi  

Terpopuler