Izin tak Beres, Hotel Aston Jambi Distop

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 14:10 WIB
KOTABARU- Pembangunan Hotel Aston Jambi yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura, kemarin (6/10), resmi dihentikanHal ini berdasarkan kesepakatan dalam hearing (rapat dengar pendapat, red) yang dilakukan antara Komisi A DPRD Kota Jambi, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, Dinas Tata Ruang Kota Jambi, Kelurahan Murni, Satpol PP Kota Jambi, dan PT Sabang Raya Hotel yang bertindak sebagai developer.

Setelah diskusi panjang, akhirnya pihak Aston setuju pengerjaan pembangunan tersebut dihentikan sampai semua urusan perizinan selesai

BACA JUGA: Petani Sawit Dihantui Bibit Palsu

Andrian, dari pihak PT Sabang Raya mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan keputusan tersebut.
 
“Ya ikutlah, Sabang Raya pasti ikut aturan,” ungkap Andrian
Diakuinya, sejak surat dikirimkan, pihaknya telah menghentikan pengerjaan pembangunan, namun beberapa pihak menuding bahwa pengerjaan tersebut masih dilakukan, lantaran masih ada mobil keluar masuk kawasan pembangunan hotel itu

BACA JUGA: Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub



Pihaknya menegaskan, penghentian kegiatan tersebut adalah untuk pembangunan
“Nanti ada mobil masuk dikatakan masih ada kegiatan

BACA JUGA: Kewalahan Ladeni Permintaan Marmer Tiongkok

Yang kita hentikan adalah pembangunan, tapi kegiatan pemeliharaan tetap ada,” katanyaAdrian juga pernah mengatakan, pihaknya sudah lama mengurus perizinan“Mudah-mudahan saja segera selesai, kan tadi dengar sendiri tinggal tanda tangan wali kota,” katanya.

Dia tidak mau menilai, apakah proses pengurusan izin di Kota Jambi ini terlalu lamaUntuk perizinan yang lainnya, dia mengaku tidak pernah selama ini“Dibilang lama, kami belum pernah bangun hotel, kalau izin yang lain cepat, mungkin karena sudah familierHarusnya pemerintah mampu lebih cepat,” ujarnya.

Muhili Amin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jambi mengatakan, pembangunan bisa langsung dilanjutkan ketika semua perizinan sudah terbitIzin tersebut benar-benar harus lengkap sehingga tidak lagi menimbulkan masalah“Jangan nanti bangunan sudah berdiri berpuluh lantai, timbul persoalan lagi, kita minta semua izin mengacu pada ketentuan,” ucap MuhiliTerutama terkait dengan lingkungan, mengingat banyak permasalahan muncul di Kota Jambi ketika pembangunan sudah dilaksanakan.

Terkait kasus Hotel Aston ini, Kepala Inspektorat Kota Jambi Hafni Ilyas seusai menghadiri rapat paripurna mengatakan, Satpol PP Kota Jambi sebagai penegak perda harus bisa menghentikan kegiatan pembangunan“Harus dihentikan, tak perlu menunggu perintah atasan, kan tupoksi-nya untuk penegakan perda,” tegas Hafni Ilyas.

Menanggapi hal itu, Sabriyanto, Kepala Kantor Satpol PP Kota Jambi yang juga menghadiri hearing mengaku sudah menghentikan kegiatan pembanguan Hotel Aston“Sudah kita hentikan kok kegiatan pembangunannya, sampai ada izinnya,” kata Sabriyanto. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Tegas TPPI!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler