Izin Usaha THM akan Diperketat

Jumat, 07 Oktober 2011 – 05:54 WIB

MAKASSAR - Makassar menuju kota megapolitanTak dipungkiri tempat hiburan khususnya hiburan malam akan terus bertumbuh

BACA JUGA: Mendagri Tunjuk Nasruan jadi Pj Bupati Buton

Tak heran jika saat ini DPRD Kota Makassar menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanda Daftar Usaha (TDU) Pariwisata


Dalam ranperda tersebut, tak hanya diatur jam buka dan tutup THM tapi juga izin usaha akan diperketat

BACA JUGA: Bocornya Dana Reses Tanggung Jawab Sekwan

Selain itu, pengawasan terhadap operasional THM juga akan diatur termasuk sanksi pencabutan izin usaha jika melanggar aturan dalam perda.

Anggota pansus TDU Pariwisata Haeruddin Hafied, di kantornya Kamis (6/10) menjelaskan, persoalan THM yang dibahas di pansus bukan pada jam operasional semata, tapi bagaimana penerapan perda dan pengawasannya kelak.

"Makassar ini nanti pasti akan memiliki tempat hiburan
Tapi yang diatur tak hanya jam buka dan tutupnya

BACA JUGA: Kemendagri: Coret Anggaran Pembangunan Kantor di Ereke

Tapi izin THM harus disortir termasuk jenis minuman keras yang dijualSaat ini kami juga membahas soal jarak dari pemukiman, sarana ibadah, pendidikan dan sosialYang jelas ditekankan di ranperda dan pelaksanaannya adalah pengawasan,"tegas politikus Fraksi Partai Demokrat ini.

Pengawasan, bebernya bisa dilakukan dalam bentuk pengetatan administrasi seperti izin usaha, pengawasan oleh unsur tripika yakni kecamatan, kepolisian dan kodim.

Caranya, lanjut dia, setiap bulan tripika harus membuat laporan pengawasannya kepada dinas terkait, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan ataupun Dinas PariwisataSoal sanksi, kata dia, bisa berupa pencabutan izin jika melanggar perda.

Anggota pansus lainnya, Iqbal Abdul Djalil menjelaskan, pengusaha tidak akan rugi dengan adanya pengetatan aturan termasuk soal jam buka dan tutup THMDia juga mengkritisi protes pengusaha yang ingin mengadopsi total budaya Eropa ke Makassar.

"Ketika Makassar mau jadi kota dunia tidak semudah peradaban Eropa masuk ke peradaban kitaBukan berarti kota malam itu bebasTapi harus ada aturannyaKalau dibilang rugi kalau tutup jam 12 malam atau jam 2 pagi, makanya coba buka lebih awal misalnya jam enam sore bukan jam 10 malam," tandas Iqbal, yang juga politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari Komisi D ini(nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Bergerak Usut Kejahatan Kehutanan di Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler