Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah

Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB

Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Aksi menentang keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto: Arundono/JPNN

BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjutJawa Barat, yang menjadi basis pengikut Ahmadiyah di tanah air, secara resmi juga menerbitkan aturan pelarangan

BACA JUGA: Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kemarin (3/3) telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

Heryawan menjelaskan, Pergub diterbitkan setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi pimpinan daerah pada 2 Maret 2011 di Gedung Pakuan
Pada rapat tersebut, pimpinan daerah yang terdiri dari Gubernur Jawa Barat, wakil gubernur, DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendukung Pemprov Jabar untuk menetapkan Pergub larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Jawa Barat.   

Dijelaskan, Pergub terbit didasarkan pada pasal 14 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah

BACA JUGA: SBY Terus Panggili Petinggi Parpol Koalisi

Dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Nomor 3/2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.

Heryawan menuturkan maksud dan tujuan dikeluarkannya Pergub tersebut
Di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham yang menyimpang.

Selain itu, bertujuan mengawasi aktivitas jemaat Ahmadiyah dari  kegiatan penyebaran penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam

BACA JUGA: SBY Ibarat Koboi Batal Duel

“Peraturan ini bertujuan juga untuk meningkatkan sosialisasi Surat Keputusan Bersama  Tiga Menteri,” terang Heryawan di ruang kerja gubernur di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, kemarin.

Pemprov Jawa Barat melarang penganut, anggota, dan pengurus jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama IslamAdapun aktivitas yang dilarang meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan maupun tulisan, pemasangan papan nama organisasi jemaat Ahmadiyah di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan termasuk lembaga pendidikan, dan pengenaan atribut jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

“Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan segala aktivitas jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganItu merupakan sanksi yang akan dikeluarkan apabila penganut Ahmadiyah terbukti melanggar ketentuan keputusan bersama tiga menteri,” ungkap Heryawan.

Selain melakukan sosialisasi peraturan gubernur mengenai larangan ajaran Ahmadiyah, Heryawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis berkaitan dengan aktivitas penganut Ahmadiyah“Mengenai tindakan terhadap aktivitas penganut Ahmadiyah akan dilakukan aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Heryawan

Meski demikian, masyarakat wajib melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi berwenang lainnya apabila mengetahui aktivitas jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan bertentangan dengan surat keputusan bersama tiga menteriPeran serta Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat akan dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada penganut AhmadiyahPembinaan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada penganut Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Diungkapkan Heryawan, pengawasan bertujuan untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan kegiatan penyebaran, penafsiran, dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama IslamPenyimpangan tersebut akan berdampak pada timbulnya konflik sosial dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat.

Sementara, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suparni Parto akan mengarahkan jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat melalui pembinaan persuasifLangkah pertama yang diambil, katanya, menggelar dialog intensif secara persuasif sambil mengarahkan jemaat tersebut ke arah yang tidak menyimpang. 

“Dalam kapasitas ini, polisi tidak memiliki kewenangan membubarkan Ahmadiyah,” katanyaMeski demikian, pihaknya akan mengawal pelaksanaan peraturan gubernur tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah, tambah dia.

Seorang pengurus jemaat Ahmadiyah, Muhammad Raffi mengaku belum mengkaji dan mempelajari isi peraturan gubernur tersebutSaat ditanya mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang tertuang peraturan gubernur tersebut, dia mengaku hal itu dinilai tumpang tindih dengan surat keputusan bersama“Apabila pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan maupun tulisan, aktivitas apa yang boleh kami lakukanSaya menilai isi surat keputusan bersama jauh lebih jelas,” katanya.

Diakuinya, mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, hal tersebut perlu lebih diperjelasAlasannya, dalam SKB tidak ada larangan bagi penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah“Dalam Surat Keputusan Bersama justru tidak melarang untuk melakukan penyebaran ajaran AhmadiyahHal itu terkesan rancu dengan peraturan gubernur,” ujarnya.(mgh/nas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Ahmadiyah Diputus Bulan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler