Jabat Jamdatun, Noor Rochmad Diminta Dalami Hukum Internasional

Senin, 27 Oktober 2014 – 12:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto, melantik Noor Rochmad sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Senin (27/10), di Kejagung.

Noor yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Politik Hukum dan Keamanan itu menggantikan Burhanudin yang purna tugas sejak 1 Agustus 2014.

BACA JUGA: Dalami Kasus Pilkada Lebak, KPK Garap Anak Atut

Nama Noor sudah tak asing lagi. Sebab, ia pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Menurut Andhi, pengangkatan Noor sebagai Jamdatun berdasarkan  Keputusan Presiden tertanggal 16 Oktober 2014. Andhi meminta usai dilantik Jamdatun langsung bekerja.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Mengaku Lupa Nama yang Diberi Warna

"Dalam rangka menyongsong pemerintahan baru ini dan saya tegaskan sejak dilantik harus kerja, kerja dan kerja," kata Andhi di Kejagung.

Selain itu ia juga meminta Jamdatun meningkatkan pemahaman hukum internasional. Baik hukum perdata maupun tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan masalah arbitrase internasional.

BACA JUGA: Johan Mengaku tak Tahu Nama yang Diwarnai KPK

Hal ini untuk menyongsong era globalisasi dan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

"Sekarang ini kita telah banyak mengikuti persidangan di arbitrase internasional. Jadi perlu peningkatan-peningkatan pemahaman dan kualitas di dalam penanganan perkara yang bersifat internasional tersebut," kata dia.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Dinas Luar, Dua Terdakwa Suap Batal Divonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler