Jabatan Anda Gubernur? Jangan Harap Bisa Masuk Malaysia

Senin, 05 Oktober 2020 – 10:12 WIB
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers yang disiarkan secara live. Foto: ANTARA/Twitter Ismail Sabri

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia membuat aturan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Malaysia menyatakan hanya menerima kunjungan resmi menteri dan pejabat lain di atas menteri.

BACA JUGA: Kondisi Donald Trump Sempat Memburuk

“Rapat khusus kabinet memutuskan hanya pemimpin bertaraf menteri dan ke atas saja yang dibenarkan masuk ke negara ini atas urusan resmi,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Sri Ismail Sabri Yaakob, Minggu (4/10) petang.

Walau bagaimanapun mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

"Semua delegasi termasuk Ketua Delegasi diwajibkan membuat tes usap tiga hari sebelum tiba di lapangan terbang internasional negara dan begitu tiba di lapangan terbang internasional mereka sekali lagi diwajibkan menjalani tes usap kedua,” katanya.

Kehadiran delegasi, ujar dia, hanya untuk acara resmi yang tidak melibatkan orang banyak.

BACA JUGA: Mungkin PPPK Merengut Usai Membaca Penjelasan Kepala BKN Ini

“Kedatangan delegasi akan diiringi dari lapangan terbang ke hotel seterusnya ke tempat acara dan ke lapangan terbang kembali untuk dihantar pulang ke negara mereka,” katanya.

Kehadiran semua delegasi hanya dibenarkan menggunakan pesawat pribadi saja.

“Pemimpin negara yang mempunyai tugas resmi di luar negara adalah dibenarkan dengan mengikuti SOP yang ketat. Bagaimanapun, setelah kembali ke Malaysia harus karantina,” katanya.

Sementara itu hingga 4 Oktober 2020 pukul 12:00 tengah hari, terdapat 293 kasus baru yang telah dilaporkan.

Ini menjadikan jumlah kaus positif COVID-19 di Malaysia adalah sebanyak 12.381 kasus.

Jumlah kasus aktif terjangkit COVID-19 adalah 1.961 kasus. Mereka telah diasingkan dan diberi perawatan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler