Jabatan di DPRD Hilang Karena Pemekaran tak Salahi UUD

Kamis, 05 Mei 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Pembangunan, Kosnan Halim menilai hilangnya posisi kursi wakil ketua DPRD karena adanya pemekaran daerah tidaklah menyalahi UUD 1945Hal itu disampaikan Kosnan saat menjadi wakil pemerintah pada persidangan uji materi tentang UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/5).

Sebelumnya, uji materi atas UU MD3 diajukan Anthon Melkianus Natun yang kehilangan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang karena adanya pemekaran wilayah sebagaimana diatur UU Nomor 52 tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Sabu Raijua, Kupang.

“Pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena obyek permohonan pemohon adalah akibat dari berlakunya UU No 52 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran kabupaten Kupang,”  kata Kosnan Halim dalam sidang uji materi UU No 27 tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD,DPRD di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/5).

Dikatakannya, berdasarkan UU No 52 tahun 2008 dibentuklah Kabupaten Sabu Raijua sebagai Kabupaten Pemekaran dari kabupaten Kupang

BACA JUGA: Politisi Golkar Siapkan Angket Pajak Jilid II

Karena jangka waktu antara pembentukan Kabupaten Sabu Raijua dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009 tidak lebih dari 12 bulan, maka aturan pengisian anggota DPRD Provinsi tidak dilakukan bagi kabupaten atau kota yang dibentuk.

Dengan ketentuan tersebut, kata dia, penggugat yang juga Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura itu harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Wakil dari Partai Demokrat karena ada pengurangan kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk dialihkan ke Kabupaten Sabu Raijua.

“Khusus Partai Hanura yang semula empat kursi berkurang menjadi tiga kursi
Pengurangan Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang, sehingga pemohon tidak memenuhi syarat menjabat unsur pimpinan DPRD,” jelas Kosnan Halim .

Diketahui, Anthon Melkianus Natun yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang 2009-2014 dari partai Hanura (pemenang ketiga) harus kehilangan jabatannya

BACA JUGA: Ahmad Yani Merapat ke Muqowam

Kini ia hanya menjadi anggota biasa di DPRD Kabupaten Kupang.

Ia mengajukan uji materi Pengujian UU MD3 Pasal 354 ayat (2) karena menilai pasal tersebut multitafsir dan merugikan hak-hak konstitusionalnya
Pasal tersebut juga dinilai  bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945

BACA JUGA: Penggugat Balik Dituduh Curang

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Klaim Kunker Luar Negeri Tetap Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler