Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong

Senin, 27 September 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyelesaikan masalahMenurut Ahmad Yani, selaku Plt Jaksa Agung, Darmono tidak bisa mengambil kebijakan strategis

BACA JUGA: 13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati

Hal itu sama artinya dengan jabatan jaksa agung masih terjadi kekosongan.

"Plt tidak memiliki kewenangan apapun
Saat ini ada kekosongan baik yuridis maupun strukutral," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).

Menurut Ahmad Yani, seharusnya saat mengangkat Darmono selaku Plt jaksa agung, Presiden dalam Keppres-nya juga memuat pengangkatan dan pemberhentian Hendarman selaku jaksa agung

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Lima Anggota Komplotan Medan

"Oleh karena itu Presiden harusnya dalam Keppres-nya kemarin juga memberikan keputusan bahwa dirinya juga mengangkat Hendarman, setelah itu diberhentikan," ucapnya


Yani juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 atas permohonan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra bisa dijadikan alasan bagi orang-orang yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Hendarman saat menjabat jaksa agung.

"Saya menganggap keabsahannya diragukan

BACA JUGA: DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri

Sehingga ada ruang untuk digugatJadi siapapun yang merasa diragukan oleh tindakan kejaksaan selama ini punya hak untuk melakukan gugaan secara TUN (Tata Usaha Negara) maupun perdata," ucapnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anggap Kongres AS Tak Paham Otsus Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler