BACA JUGA: 13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Hal itu sama artinya dengan jabatan jaksa agung masih terjadi kekosongan."Plt tidak memiliki kewenangan apapun
Menurut Ahmad Yani, seharusnya saat mengangkat Darmono selaku Plt jaksa agung, Presiden dalam Keppres-nya juga memuat pengangkatan dan pemberhentian Hendarman selaku jaksa agung
BACA JUGA: Polisi Lepaskan Lima Anggota Komplotan Medan
"Oleh karena itu Presiden harusnya dalam Keppres-nya kemarin juga memberikan keputusan bahwa dirinya juga mengangkat Hendarman, setelah itu diberhentikan," ucapnyaYani juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 atas permohonan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra bisa dijadikan alasan bagi orang-orang yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Hendarman saat menjabat jaksa agung.
"Saya menganggap keabsahannya diragukan
BACA JUGA: DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Sehingga ada ruang untuk digugatJadi siapapun yang merasa diragukan oleh tindakan kejaksaan selama ini punya hak untuk melakukan gugaan secara TUN (Tata Usaha Negara) maupun perdata," ucapnya. (awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anggap Kongres AS Tak Paham Otsus Papua
Redaktur : Tim Redaksi