Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia

Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:45 WIB

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menegaskan bahwa jabatan jaksa agung berbeda dengan hakim agungJabatan jaksa agung tidak mengenal batas usia sementara hakim agung dipatok sampai berusia 70 tahun

BACA JUGA: Patrialis Yakin ICW Tetap Netral Soal BW

Aturan mengenai batas usia hakim agung tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

Karena itu, usia Jaksa Agung Hendarman Supanji yang lebih dari 62 tahun (lewat batas pensiun) dinyatakan bukan menjadi masalah
Hal tersebut tidak membuat jabatan Hendarman tidak sah

BACA JUGA: SBY Buka Bersama dengan Keluarga Pejuang

Apalagi Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang pengangkatan Hendarman belum pernah dibatalkan.

“Jaksa agung itu sumbernya dua pintu
Jabatan karier dan nonkarier

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus di LP Bangkinang Dimulai

Kalau berhenti menjadi jaksa, tidak otomatis jabatan sebagai jaksa agung juga berhenti,” katanya Jumat (13/8) di Sekretariat KemenkumhamMenurut Patrialis, jaksa agung bukan PNS melainkan pejabat negara yang diangkat oleh presidenJabatan jaksa agung juga setara dengan menteri negaraJabatan ini dinilai istimewa karena berdasarkan penunjukan dari presiden yang punya hak prerogatifDalam pengangkatan atau pemberhentian jaksa agung, presiden tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

“Kalau hakim agung, itu diangkat dengan persetujuan DPRKapolri juga begituKalau jaksa agung tidakSemuanya tergantung presiden,” jelasnyaPernyataan ini disampaikan menyusul adanya polemik tentang jabatan Jaksa Agung Hendarman SupanjiJabatannya dianggap illegal oleh Yusril Ihza Mahendra karena Hendarman tidak pernah diangkat lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode Kabinet Indonesia Bersatu berakhir.

Yusril melancarkan tudingan tersebut seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan agung dalam dugaan korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Yusril tidak rela dengan hal itu karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan oleh jaksa agung ilegalDia lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Minta DPR Bantu Kendalikan Jumlah PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler