KENDARI - Harmina Andi Baso terkejut mengetahui rumah kos di sekitar Kampus Universitas Haluoleo (Unhalu), Provinsi Sulawesi Tenggara 90 persen tak berizinKetua Komisi II DPRD Kota Kendari itu meminta Pemkot harus menata ulang bangunan yang ada
BACA JUGA: Parpol Disinyalir Kuasai Kuota Tambahan Haji
Perlu peraturan wali kota (Perwali) atau peraturan daerah (Perda) mengenai pembangunan rumah kos, termasuk penghuninya.Ketua Fraksi Demokrat itu khawatir, bila tanpa diatur Perda maka warga bisa mendirikan bangunan seenaknya
"90 persen rumah kos di sekitar kampus tidak berizin itu sungguh luar biasa
BACA JUGA: Demo Ibukota, Mobil Dinas Dibakar
Berarti selama ini banyak warga yang mendirikan rumah kos seenaknya sajaBACA JUGA: Kurang Promosi, Kunjungan Wisatawan ke Kalbar Stagnan
Kalau dari dulu ada aturan yang jelas dan disosialisasikan dengan masyarakat, tentu tidak akan terjadi hal seperti ini," terangnya.Warga juga bisa bebas membangun rumah kos, karena memang tidak memahami bahwa ada aturan standar dari pemerintahJika aturannya diberlakukan sejalan dengan pengawasan, tentu kata Harmina semua rumah kos mengantongi izin.
"Kita tidak bisa menyalahkan sepihak masalah iniIni adalah kelalaian bersamaKalau pemerintah tegas dengan aturan dan masyarakat juga paham untuk melakukan kordinasi dengan pemerintah tentu pemandangan rumah kos di sekitar kampus akan lebih tertata rapi," tandasnya.
Penegasan aturan kata Harmina, tentu bisa berdampak positif bagi pemerintah, karena nantinya bisa menjadi salah satu sumber yang memberi kontribusi bagi daerah(fya/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Nabire Terasa Sampai di Sorong
Redaktur : Tim Redaksi