JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusiKemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
BACA JUGA: Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Gugatan yang diajukan adalah posisi wakil menteri.Pihak penggugat kemarin diwakili oleh Adi Warman, ketua umum GN-PK pusat dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan
BACA JUGA: Proyek Laborat Madrasah Dikorup
"Menyatakan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon, Arifsyah Matodang kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang MK, Kamis (1/12).
Dalam Pasal 10 UU No 39/2008 itu berbunyi; Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu
BACA JUGA: Aneh, Isi Rekening Anak Kecil Miliaran
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, 3Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, 4Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.Berdasarkan pada pasal a quo, Arifsyah menegaskan, ketentuan pasal 10 bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945Sebab, UUD tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri (wamen), sehingga pengangkatan wamen yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II) dinilai menyalahi konstitusi.
"Pengangkatan sejumlah Wamen dalam KIB II oleh Presiden inkonstitusionalKarena, dalam ketentuan UUD tidak mengenal pengangkatan wakil menteri, sehingga ketentuan pasal 10 No 39/2008 bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Arifsyah juga memaparkan bahwa jabatan wamen tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 peraturan presiden RI No 47/2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut (pasal 51, Red), wamen jelas tidak ada dalam susunan organisasi kementerian
Pengangkatan wakil menteri hanya akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian saja," jelasnya dalam sidang yang diketuai Ahmad Sodiki itu.
Oleh karenanya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 10 No 39 tahun 2008 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya"Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan kami dengan segala akibatnya," tegas Arifsyah.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa legal standing pemohon masih lemahSodiki meminta agar pemohon memperkuat legal standing pemohon serta hubungan kerugian konstitusi terkait dengan ketentuan yang diujikan tersebut.
"Selain legal standingnya yang masih lemah, kerugian konstitusionalnya harus lebih spesifik, artinya kerugiannya ada di manaTentu ada sebab akibat terhadap terbitnya surat tersebut kepada saudara yang merupakan badan hukum," tandas Sodiki, sebelum kemudian menutup sidang tersebut(ris)
Menggugat Wakil Menteri:
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Yang Digugat:
- Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu
Aturan Perbandingan:
- Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
- Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)
- Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.
- Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klem Penyambung Kabel Diduga Lemah
Redaktur : Tim Redaksi