Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif

Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB

JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendahBerbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dinilai jadi penyebabnya.

Sejumlah penggiat hukum mengkritisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 terkait prosedur dan jaminan keamanan bagi saksi dan pelapor

BACA JUGA: Proyek Laborat Madrasah Dikorup

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Pemangku Kepentingan dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di Hotel Best Western, Mangga Dua, Jakarta, Kamis (1/1).

"Dari pengalaman saya di lapangan, untuk bisa melaporkan tindak kejahatan dan dapat perlindungan LPSK, harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi," kata Musli Muis, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Sumatera Utara

Menurut Musli, birokrasi ini menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melaporkan suatu tindak kejahatan

BACA JUGA: Aneh, Isi Rekening Anak Kecil Miliaran

"Bagaimana orang mau lapor ke polisi, lihat kantornya saja, dia sudah takut
Belum lagi pengajuan permohonan pelapor harus menunggu 7 hari untuk diproses

BACA JUGA: Klem Penyambung Kabel Diduga Lemah

Ini kan rumit, jangan-jangan belum 7 hari, pelapor itu sudah dibunuh," tukas Musli.

Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Niken Savitri mengatakan, tata cara atau prosedural yang berbelit-belit ini yang harus diubahDia mengusulkan, LPSK sebaiknya menerima dulu laporan dari saksi dan korban"Pengaduan diterima terlebih dahulu dan kelengkapan berkas administrasi menyusulMenerima laporan tidak harus didasarkan pada adanya laporan kepolisian," papar Niken.

Pengamat hukum dari Universitas Tirtayasa Banten, Ridwan juga mempertanyakan jaminan keamanan pemangku kepentingan yang mendampingi saksi dan korban dalam sebuah perkara"Tidak jarang, para pemangku kepentingan seperti advokat kerap mendapat ancaman dan tindak kekerasan saat mendampingi saksi dan korbanSaya rasa ini perlu diatur dalam undang-undang tentang LPSK," bebernya.

Upaya jemput bola juga belum pernah dilakukan LPSK untuk melindungi saksi atau korban dari suatu tindak kejahatan"Selama ini LPSK memang hanya memiliki kewenangan tugas berdasar adanya laporan," kata anggota LPSK, Teguh Soedarsono.

Menurut Teguh, hal tersebut juga yang perlu diperbaiki dalam UU nomor 13 tahun 2006"Jika ada perubahan kewenangan dari menunggu adanya laporan, menjadi bisa melakukan jemput bola, tentunya ini akan menjadi lebih baik," ujar Teguh.

Hal lain yang harus menjadi perhatian LPSK adalah ketergantungannya kepada polisiSebab, tidak jarang orang yang meminta perlindungan ke LPSK juga berusaha untuk menghindari ancaman atau terror dari oknum polisiAkhirnya, upaya permintaan perlindungan ke LPSK jadi sia-sia.

Sementara Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, hasil dari Rakor yang digelar bersama aparat hukum dan pemangku kepentingan selama tiga hari tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk payung hukum LPSK. 

"Hasil rakor ini, nanti bisa kita masukkan ke dalam peraturan pendukung yang ada selama iniBahkan, ini juga menjadi masukan bagi kami untuk menyusun revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tandasnya(yay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Kemungkinan Angie jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler