Proyek Laborat Madrasah Dikorup

Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 02 Desember 2011 – 06:43 WIB

JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali menuai maluKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Indonesia.

"Akibat praktek korupsi mereka, negara dirugikan Rp 25 miliar

BACA JUGA: Aneh, Isi Rekening Anak Kecil Miliaran

Tapi, ini bisa saja bertambah," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/12)
Penetapan tersebut berdasar surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 dan 164/f.2/fd.1/11/2011 per 29 November 2011.

Dua tersangka tersebut adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra

BACA JUGA: Klem Penyambung Kabel Diduga Lemah

Syaifuddin merupakan pegawai Kemenag yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan Mahendra adalah konsultan teknologi informasi


Noor menuturkan, kasus itu bermula ketika kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu pada 2010 memperoleh dana dari APBN Perubahan untuk proyek pembangunan laboratorium IPA untuk MAN dan MTS se-Indonesia

BACA JUGA: KPK Dalami Kemungkinan Angie jadi Tersangka

Rinciannya, Rp 27,5 miliar untuk MTS dan Rp 44 miliar untuk MAN.

Dua proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk laboratorium IPA di MTS dan PT Sean Hulbert Jaya untuk MANAlih-alih menjalankan proyek, mereka malah mengalihkontrakkan ke perusahaan lainAkibatnya, kualitas barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasiBeberapa perangkat bahkan tidak bisa digunakan

"Juga mulai ada praktik kotor berupa mark upSyaifuddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemenag mengetahui tapi tidak mencegahnya," tegas NoorMahendra, kata Noor, sebagai konsultan informatika juga tidak mengecek barang-barang tersebut.

Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menjerat Syaifuddin dan Mahendra pasal 2 dan 3 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Apakah tidak akan ada tersangka lain? Noor mengatakan, Kejagung terus berupaya mengejar pihak lain yang ikut mengkorup dana"Tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tenderTunggu saja hasil penyidikan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu diplomatis(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler