Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai

Kamis, 06 Juni 2024 – 08:05 WIB
Jack si penyebar video porno digelandang petugas. Foto: Polres Dumai.

jpnn.com - DUMAI - Pria berinisial JP alias Jack (22), yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Dumai, sudah mengedarkan lebih dari 1.000 video porno anak di bawah umur.

Penontonnya lebih dari 100 orang.

BACA JUGA: Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan Jack membagikan video porno itu di grup Telegram berdasarkan pembayaran.

Salah satu grup dengan bayaran termahal bernama Bocil Premium.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga

“Grup di Telegram itu berisi video porno anak-anak di bawah umur. Berdasarkan pemeriksaan kami, ada 1.000 lebih video yang telah dibagikan pelaku. Ada juga puluhan video porno anak di bawah umur,” kata Primadona, Rabu (5/6).

Video porno anak di bawah umur itu adalah konten yang paling diminati member.

BACA JUGA: Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan bisnis video porno, Jack sudah menarik pelanggan lebih dari 100 orang.

“Member group telegram yang dibuat oleh JP lebih dari 100 orang. Ada anak muda hingga dewasa. Kebanyakan anak-anak milenial,” ujar Primadona.

Modus yang digunakan Jack ialah mengunduh video-video porno dari internet, kemudian menyebarnya di satu grup Telegram.

“Jadi, pelaku mencari member untuk dimasukkan ke grup. Member ini jika ingin bergabung dikenakan tarif,” kata Primadona.

Tarif member bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui tiga akun Telegram yang dikelola Jack.

"Jadi, member bayar rutin setiap bulannya. Selama satu tahun, JP sudah meraup sekitar Rp 50 juta,” tutur Primadona.

Tim Satreskrim menangkap Jack setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Jack ditangkap di di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota. Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone berisi video porno, satu kartu ATM, dua kartu memori, satu unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.

Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal enam tahun penjara,” kata Primadona. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler