jpnn.com - JAKARTA - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memilih menjual 4.455 saham PT Lamong Energi Indonesia (LEGI) senilai Rp 4,459 miliar.
Keputusan itu diambil karena LEGI berpotensi menjadi beban perseroan.
BACA JUGA: Peserta Amnesti Pajak Paling Suka Investasi Sukuk
Corporate Secretary ADHI Ki Syahgolang Permata mengatakan, saham LEGI dijual kepada PT Terminal Teluk Lamong (TTL) pada 22 Desember 2016.
TTL merupakan anak usaha PT Pelindo III.
BACA JUGA: Siap-siap, Tarif PDAM Bakal Naik 10 Persen
Penjualan tersebut merupakan transaksi yang terafiliasi. Sebab, ADHI dan Pelindo III sama-sama milik pemerintah RI.
Penjualan dilakukan terutama karena tiga pertimbangan utama.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Sesuai Ekspektasi
Pertama, kondisi LEGI tidak kunjung beroperasi karena keterlambatan pembangunan plant yang mundur dari waktu perencanaan.
”LEGI yang memasuki tahap pengembangan masih membutuhkan dana untuk investasi.
Selain itu, ADHI sebagai pemegang saham LEGI diharapkan melakukan tambahan setoran modal,” ungkapnya.
Selain itu, ada penurunan kebutuhan listrik di Terminal Teluk Lamong jika dibandingkan dengan rencana bisnis awal.
Yakni, dari rencana 105 juta kWh per tahun menjadi 17,3 juta kWh per tahun.
”Terminal Teluk Lamong hanya bersedia membeli sebagian dari kapasitas yang terpasang sehingga akan menurunkan pendapatan LEGI,” tuturnya.
Kepemilikan ADHI 4.459 saham setara dengan 49 persen di LEGI.
Perusahaan tersebut merupakan patungan antara ADHI dan TTL.
Secara jangka panjang, perusahaan itu dibentuk agar menjadi penyedia listrik dan utilitas pada kawasan industri serta pelabuhan di seluruh Indonesia.
Secara teknis, penilaian atas harga jual LEGI menggunakan pendekatan pasar dengan metode guideline publicly traded company (GPTC) yang diawali dengan mengumpulkan data mengenai perusahaan sepadan dan sebanding di pasar modal.
Saat ini, terdapat beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dan karakteristik yang hampir sejenis dengan LEGI yang sahamnya tercatat serta diperdagangkan di BEI.
Tim penilai berpendapat, transaksi yang dilaksanakan adalah wajar bagi ADHI jika ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Kesimpulan tersebut berlaku bila tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap transaksi. (gen/c16/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Gandeng Surveyor Indonesia
Redaktur & Reporter : Ragil