BACA JUGA: RPA di Tangerang, Penampung Bayi Hasil Hubungan Gelap TKI
M
Wajah Nad tampak seperti menanggung beban yang sangat berat
BACA JUGA: Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Perempuan 31 tahun itu sehari-hari lebih sering mengurung diri di rumahnya di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polewali MandarNad memang masih sangat trauma terhadap peristiwa yang dialaminya
BACA JUGA: Nyaris Tertembak Milisi saat Masuk Afghanistan
Bagaimana tidak, Hairul Asri alias Dedi, 38, suami yang semula sangat dia cintai, ternyata bertindak biadab kepadanyaNad dipaksa melayani birahi teman-teman Asri dengan imbalan uangBahkan, Asri memasang tarif antara Rp 300 ribu-Rp 500 ribu kepada teman-temannya yang mengencani istrinya untuk sekali main.Nad pernah melawanTapi, Asri memukulinyaSang istri akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan bejat suaminya itu
Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), Asri tega menjual istrinya karena terbelit utangPada Pemilu Legislatif 2009, dia menjadi caleg sebuah partai politik untuk Dapil Polewali Mandar INamun, karena perolehan suaranya tak memenuhi, pria yang sehari-hari berbisnis jual-beli motor tersebut gagal menjadi anggota legislatifPadahal, dia telanjur mengeluarkan biaya puluhan juta rupiahBiaya itu dia peroleh dari hasil utang sana siniDi sisi lain, bisnisnya tak lagi bisa diharapkanMaka, dalam kondisi seperti itulah dia gelap mataIstri yang seharusnya dia lindungi malah dijual kepada teman-temannya
Semula, perbuatan bejat Asri tersebut aman-aman sajaTak ada yang tahu selain Asri dan istrinyaLalu, awal April lalu Nad pergi diam-diam dari rumahnya untuk menenangkan diriDia menuju Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)Di sana Nad menemui Mira (nama samaran), kakaknya yang menjadi guru besar sebuah perguruan tinggi ternama di Kaltim
Selama beberapa hari Nad tinggal bersama kakak kandungnya ituHingga suatu saat, Nad mengatakan bahwa dirinya mencemaskan nasib anak-anaknya yang ditinggalkan bersama sang suamiSaat itulah Mira mulai curiga"Saya curiga karena dia (Nad, Red) mencemaskan anak-anaknyaPadahal, ada suaminya," ungkap Mira
Berangkat dari kecurigaan itu, Mira menginterogasi adiknya agar mau menceritakan persoalan yang sebenarnya
Setelah didesak, Nad membeberkan kisah kelamnyaMendengar semua kisah itu, Mira geramDia spontan menyebut Asri sebagai suami biadab"Kami sangat sedih dan prihatin," ujarnya
Mira menceritakan, saat itulah Nad yang merupakan anak ketujuh di antara delapan bersaudara tersebut didorong untuk berpikir jernih, apakah memilih mempertahankan rumah tangga bersama Asri yang bejat atau melapor kepada polisi sekaligus mengajukan gugatan cerai ke pengadilanSetelah dipikir-pikir dengan masak, Nad memilih opsi terakhir
Saat itulah, atas persetujuan Nad, Mira melaporkan tindakan Asri ke Polres Polewali Mandar (Polman)Menurut Mira, Asri bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004Selain itu, Asri dianggap memperdagangkan orang sehingga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007Setelah melapor kepada polisi, Nad menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Atas laporan Mira tersebut, polisi langsung bergerakAsri ditangkap, lalu dijebloskan ke tahananSemula, dia tidak mengakui perbuatan ituBahkan, ketika dikonfirmasi Fajar seputar perbuatan bejat tersebut, dia tetap membantah"Laporan itu berlebihan dan dibuat-buatSaya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ucap Asri dari balik tahanan Polres Polman.
Tapi, polisi tak percaya begitu saja dengan bantahan AsriKapolres Polman AKBP I Gusti Ngurah Rai Mahaputra mengatakan, penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsungDia menjelaskan, polisi telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, termasuk empat orang yang diduga pernah berhubungan dengan NadDua di antara empat orang itu mengaku telah membayarkan sejumlah uang kepada Asri agar bisa tidur dengan Nad"Pengakuan saksi-saksi tersebut menjadi dasar kami untuk terus memproses kasus ituSilakan saja dia (Asri, Red) membantah," ucap Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Jubaedi yang mewakili Ngurah Rai
Dia mengatakan, Asri bakal dijerat pasal 47 jo pasal 8 huruf b UU KDRT dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara serta denda Rp 120 juta-Rp 600 juta"Pemeriksaan saat ini berlangsung untuk merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP)Semoga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas dia.
Nad ketika ditemui Fajar berharap suaminya mendapatkan hukuman setimpalDia mengisahkan, semula dirinya tak menduga bahwa kehidupan rumah tangganya sekelam itu"Selama 14 tahun, kami hidup bersama dan punya dua anak yang butuh kasih sayang," ujarnya sedihAnak pasangan Nad dan Asri duduk di kelas II dan VI SD
"Awalnya, kami hidup rukunMulai berubah saat dia (Asri, Red) dibelit utang karena bisnisnya macet," tutur NadApalagi, Asri gagal dalam pencaleganKini Nad berusaha tidak mengingat tragedi tersebutDia berusaha menatap masa depannya bersama kedua anaknya(jpnn/c11/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk dengan Tegap, Keluar Harus Dipapah
Redaktur : Tim Redaksi