BACA JUGA: Nyaris Tertembak Milisi saat Masuk Afghanistan
Dia akhirnya dipecatAGUNG PUTU, Jakarta
PAGI Senin (26/4) seorang "terdakwa" duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Masuk dengan Tegap, Keluar Harus Dipapah
Dia bernama Muhammad Nasir Qamarullah, 56BACA JUGA: Nafisah Ahmad Zen Shahab, Ibu yang Sepuluh Anaknya Jadi Dokter
Kalau biasanya memimpin sidang, kemarin Nasir justru yang disidang oleh para hakim penegak kode etik kehakiman ituTujuh hakim yang menyidang Nasir dipimpin Imron AnwariDia merupakan hakim dari unsur MA bersama Djafni Djamal, dan HabiburrahmanSedangkan dari Komisi Yudisial (KY) ada Zainal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto
Nasir diajukan ke sidang kode etik karena dilaporkan telah menggelapkan duit mahasiswa pascasarjana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, sebesar Rp 61 jutaMenurut hakim Zainal Arifin, modus yang dilakukan Nasir dengan menawarkan jasa pembayaran biaya ujian untuk mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnyaUang itu, kata dia, akan diteruskan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UMIAgar para mahasiswa yakin, Nasir membubuhkan stempel palsu pada tiap kuitansi yang diberikan ke mahasiswa yang menyetor biaya ujian
Uang pun terkumpulJumlahnya Rp 61 jutaNamun, masalah muncul ketika ujian akan berlangsungSejumlah mahasiswa yang titip uang ke Nasir tidak diperbolehkan mengikuti ujianAlasannya, mereka dianggap belum membayar biaya ujian"Padahal ternyata mereka telah membayar melalui Nasir," kata Zainal saat ditemui usai sidang.
Selain diduga menilap duit ujian mahasiswa, Nasir juga diketahui mempunyai tiga istri (poligami)Yakni Masrurah, Sulyana, dan WindaNama yang terakhir itu adalah mantan mahasiswanyaAwalnya, Nasir menikahi MasrurahPada 1999, pernikahan itu berujung pada perceraianNasir lantas kawin dengan Sulyana pada 2000.
Tak disangka, Masrurah ternyata masih membuka hatinya untuk NasirMaka, Masrurah-Nasir kembali rujuk secara siriTapi, rupanya Nasir belum puas dengan dua istriDia kemudian kawin lagi secara siri dengan Winda, mantan mahasiswanya di UMIWinda kini sudah lulus.
Kendati dihadapkan pada ancaman pemecatan, pagi itu Nasir tampak tenangBahkan, lelaki lulusan magister hukum itu tidak menutup-nutupi aibnya sendiri ituSaat ditanya tentang kebenaran laporan penggelapan duit mahasiswa UMI, misalnya, Nasir mengakui semua
"Posisi Saudara (di struktur organisasi UMI, Red) di mana?" tanya hakim Imron
Nasir menjawab lugas, "Tidak ada."
"Lantas, kewenangan Saudara menerima uang dari mahasiswa dari mana?" tanya Imron lagi
"Tidak ada, hanya berdasar kesepakatan yang dibuat," ujar hakim berkacamata itu.
Soal status perkawinannya pun Nasir tak kalah enteng menjawabSaat ditanya, apakah dia mengetahui isi pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang pidana kawin lagi alias poligami ataupun poliandri, dia menjawab singkat, "Saya tidak tahu tahu."
Jawaban itu sempat membuat para hakim yang menyidangkan jadi gemes pada Nasir"Anda ini seorang hakimSetiap hari seharusnya bertemu dengan hal-hal seperti ini," ujar Imron kesalTapi, Nasir tetap tenang dan kalem.
Imron kemudian bertanya lagi, "Nah, seorang hakim punya istri tiga boleh tidak?" Nasir menggeleng
Di akhir sidang, Nasir menutup pembelaannya dengan satu kalimat singkat, "Apa pun sanksinya saya terimaSaya sebagai manusia apa pun yang saya lakukan pasti ada salahnya," katanya.
Setelah diskors sejenak untuk istirahat, sidang kemudian dilanjutkan dengan keputusan majelis hakimMendengar kesaksian "terdakwa" di sidang, para hakim akhirnya memvonis berat kepada NasirDia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai hakimMeski begitu, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih melekatDia dicopot dari profesinya sebagai hakim.
Usai sidang, Nasir masih bisa mengumbar senyumDia tetap hakul yakin bahwa poligami yang dilakukannya bukan masalahSebab, ketiga istrinya tahu tentang status perkawinan NasirDia juga berupaya bersikap adil terhadap mereka
"Dasar saya, agama mengizinkanDalam undang-undang disebut sah menurut agamaKawin siri juga bolehTermasuk kata Mahfud M.D., ketua MK (Mahkamah Konstitusi)Sudahlah, ini hanya masalah administrasi," katanya dengan kalem.
Dalam undang-undang apa pun, kata Nasir, tidak ada larangan orang kawin lagiHanya, karena dia PNS, larangan itu berlaku
Setelah ketahuan kawin tiga, Nasir tak bakal menceraikan istri-istrinya ituSebab, dia mencintai ketiga istrinyaApalagi, bagi dia, haram hukumnya menceraikan istri"Ya, kecuali mereka sudah tidak sanggup lagi dengan saya," katanya lantas tersenyum.
Nasir sempat punya ide untuk meminta pensiun dini agar tidak lagi diperkarakan statusnyaTapi, itu masih akan dia bicarakan lagi dengan ketiga istrinyaApalagi dia kini sudah berusia 56 tahun"PNS saya sudah mau selesaiTinggal menunggu waktu," tandas Don Juan dari Pare Pare itu. (*/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Medali Emas berkat Dosis Obat Michael Jackson
Redaktur : Tim Redaksi