jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Binjai, bernama dr Ratna Milda Nasution menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (1/7).
Adapun agenda sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus bisa mengubah status honorer jadi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti.
BACA JUGA: Pasutri Ini Bobol Mesin ATM, Kuras Uang Ratusan Juta Rupiah
“Terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ungkap Benny di hadapan Ketua Majelis David Simare-mare.
Usai membacakan dakwaannya, Benny menghadirkan 5 saksi sekaligus korban ke dalam ruang sidang, yakni Laksana Ginting dan Harlina Purba, yang merupakan orang tua Siska Ginting, Sindy Amelia, serta Ikhsan Nurdiawan.
BACA JUGA: M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Dalam kesempatan itu, Siska mengaku, mengenal terdakwa melalui seseorang di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai. Oleh terdakwa, menawarkan kepada Siska untuk menjadi PNS melalui jalur khusus, dengan membayar sejumlah uang tunai.
Ketepatan saat itu korban masih berstatus guru honorer. Menurut korban, terdakwa menjamin bisa mengubah status honorer menjadi PNS, karena dekat dengan Wali Kota Binjai periode sebelumnya, HM Idaham.
“Ada dua kali pertemuan kami pada akhir Juni 2020 lalu. Dia meminta agar saya melengkapi berkas untuk dikirim ke Jakarta,” ungkap Siska.
Tawaran ini kemudian disampaikan Siska kepada orang tuanya. Dan akhirnya mereka sepakat untuk melengkapi berkas Siska untuk menjadi PNS melalui jalur khusus.
“Kata beliau ini (terdakwa), boleh (PNS) di sekolah, boleh pengawasan. Pokoknya berkaitan dengan pendidikan,” imbuhnya.
Korban pun mengirim uang kepada terdakwa secara bertahap. Sebagai tanda jadi awal, Siska yang diketahui istri polisi dari Korps Brimob ini, mengirimkan Rp10 juta ke rekening terdakwa langsung.
“Total semuanya Rp124 juta yang saya transfer sebanyak lima sampai enam kali. Kebanyakan tujuan rekeningnya ke beliau. Ada dua nama, satu lagi menurut beliau, rekening mantan asisten Pak Wali yang lama,” bebernya lagi.
Singkat cerita, korban mulai sadar telah dibohongi oleh terdakwa. Kecurigaan Siska makin kuat, lantaran terdakwa menggelar pertemuan di Hotel Grand Inna Medan pada malam hari.
“Aneh dan curiga saya, kenapa di hotel malam-malam?” katanya.
Meski demikian, dia mengaku telah mengajak damai dengan meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang telah disetornya. Namun, menurut Siska, jawaban terdakwa mengejutkan.
“Beliau merasa ditipu dan tidak tahu apa-apa. Kalau pengakuan beliau, uang sudah diberikan kepada pihak yang akan mengeluarkan SK. Sebelumnya ada kesepakatan, kalau tidak masuk uang akan diganti seluruhnya,” ujarnya.
Ia menambahkan keyakinannya dapat masuk PNS melalui jalur khusus, karena terdakwa memberi kesempatan kepada korban untuk berbicara secara singkat dengan Wali Kota Binjai HM Idaham, melalui layanan panggilan video WhatsApp, selama 15 detik.
Pandangan senada juga disampaikan saksi lain, Ikhsan Nurdiawan. Guru honorer ini, tertarik menjadi PNS dari tawaran yang dibeberkan oleh terdakwa.
“Dia menjanjikan bisa masuk PNS. Saya ada juga ikut pertemuan di Hotel Grand Inna, dan dia bilang akan menyerahkan SK, karena sudah ada di tangannya,” katanya.
Dia mengaku telah mentransfer Rp105 juta untuk melakukan pengurusan PNS melalui jalur khusus itu. Kepada korban, terdakwa juga menjual nama mantan Wali Kota Binjai.
“Bahkan saya juga ada bercakap melalui video call dengan Pak Wali (HM Idaham),” tutur Ikhsan.
Begitu juga dengan Sindy Amelia. Dia bersama terdakwa berangkat ke Jakarta, dengan dalih untuk mengambil SK PNS untuk ayahnya, yang dijanjikan ditempatkan di lingkungan RSUD Djoelham Kota Binjai.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Majelis hakim mengakhiri sidang, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 8 Juli 2021 mendatang, dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi sekaligus korban. (ted/saz/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi