jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bahwa serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi rata-rata didalangi oleh Jemaah Ansharut Daulah ( JAD ).
Dalam hal ini, pentolan utamanya, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati karena menjadi dalang sejumlah aksi teror.
BACA JUGA: Polisi Kawal Ketat Sidang Aman Abdurrahman Pagi Ini
Bahkan, beberapa pentolan di daerah sudah ada yang ditangkap karena melancarkan aksi serangan teror.
Namun, hingga detik ini organisasi JAD masih bisa berdiri. Pasalnya, JAD belum dianggap terlarang oleh negara.
BACA JUGA: Tiga Perbedaan Bom Bunuh Diri JI dan JAD, Mereka Mengerikan!
Dikonfirmasi ke Mabes Polri apakah ada rencana untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang, hal itu ternyata belum terpikirkan.
“Tidak ada, nanti kami lihat lah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri.
BACA JUGA: Mako Brimob Rusuh, JAD Agresif, Polri Harus Ganti Strategi
Meski begitu, jenderal bintang dua ini memastikan, tuntutan seumur hidup bagi Aman tak akan membangkitkan sel-sel teroris JAD di daerah.
Hal itu dikarenakan para teroris sudah bergerak menyerang seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru.
“Adanya tuntutan itu tidak terlalu signifikan (membuat) sel-sel itu bangun. Arahan untuk menyerang itu bukan karena ada tuntutan tapi itu sudah lama, tapi tetap kami antisipasi,” tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dita Diduga Sudah Lama Berhubungan dengan Abu Bakar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan