jpnn.com - JEMBER—Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember mengangkut 12 juru parkir ke Mapolsek Patrang.
Mereka harus menginap di sel tahanan polisi karena telah meresahkan pemilik kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Jember Gatot Triyono kepada Jawa Pos Radar Jember menyatakan, harus menangkap para jukir liar itu bersama polisi.
BACA JUGA: Ibu Berhati Malaikat, Tiap Hari Dorong Anaknya yang Lumpuh ke Sekolah
Sebab, hampir setiap hari pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.
''Masyarakat mengeluh karena selalu dipungut biaya parkir oleh jukir liar,'' tuturnya.
BACA JUGA: Cinta Mantan tak Pernah Lekang meski 30 Tahun Berumah Tangga
Dishub bersikukuh, berdasar regulasi di Kabupaten Jember, semua lokasi parkir di area Dishub Jember digratiskan. Sebab, sudah ada program parkir berlangganan.
Namun, setelah diselidiki, ternyata ada ''penumpang gelap'' di lokasi parkir resmi dishub tersebut.
Hasilnya, memang ada pungutan di lokasi parkir itu. Namun, pemungutnya bukan jukir resmi.
BACA JUGA: Selain Operasi Udara, Radar TNI AU Juga Telah Dipasang
''Jelas, mereka tidak berseragam jukir karena memang liar,'' tegas Gatot yang juga Plt sekretaris Dishub Jember.
Mayoritas jukir yang diamankan tersebut mengaku bekerja sebagai penarik becak. Namun, ada pula salesman. Mereka menginap semalam di sel tahanan Polsek Patrang.
Selanjutnya, mereka disidang dengan tuntutan tindak pidana ringan (tipiring).
Gatot mengungkapkan, banyak penarik becak yang menyambi menjadi jukir dengan hanya bermodal peluit dan lampu rambu lalu lintas. (rul/jum/hdi/c5/ano/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bakal Resmikan Terminal Bandara Ranai
Redaktur : Tim Redaksi