Jadi Justice Collaborator, LPSK Berharap Banyak yang Tiru Damayanti

Rabu, 27 Januari 2016 – 16:09 WIB
Damayanti Wisnu Putranti/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap pemulusan anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, hal ini bisa semakin membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengejar para pelaku lainnya. 

BACA JUGA: Ratusan Eks Gafatar Tiba di Banten, Begini Sikap Kapolda

Untuk itu, Semendawai mendorong KPK lebih mencermati peran Damayanti sehingga pelaku-pelaku lain dalam kasus tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain perlu mencermati peran Damayanti dalam kasus penyuapan terkait permohonan JC yang diajukan, KPK juga hendaknya dapat mengacu kepada Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, pada UU itu jelas disebutkan definisi saksi pelaku dan bagaimana penanganannya.

BACA JUGA: Adhyaksa: Mantan Anggota Gafatar Saudara Kita, Jangan Dianggap Pengungsi

“KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun  2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (JC) di dalam perkara tindak pidana tertentu," kata Semendawai, Rabu (27/1).

Selain itu, kata dia, juga ada peraturan bersama yang mengatur persoalan ini. Menurut Semendawai, keberadaan JC sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, juga diatur dalam Konvensi Anti Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. 

BACA JUGA: Akhirnya Politikus PDIP Ditunjuk Jadi Pimpinan Komisi I

Karenanya, jika pemohon JC memenuhi persyaratan sebaiknya KPK tidak segan menetapkan Damayanti sebagai JC dan memperjuangkan agar haknya sebagai JC juga terpenuhi. “Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai JC sehingga banyak kasus korupsi yang terbongkar,” ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Waspada, Gafatar Bisa Berganti Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler