KY Segera Panggil Hakim Antasari

Rabu, 13 April 2011 – 18:27 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya berencana memanggil Majelis Hakim perkara terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenMenyusul adanya temuan KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim saat menyidangkan perkara tersebut.

"Intinya kan, pengaduan atas laporan pengaduan kasus ini sudah masuk ke KY dari periode lalu

BACA JUGA: Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC

Sudah ditelaah
Oleh Komisioner sekarang sedang dilanjutkan

BACA JUGA: Tenaga Honorer Ancam Aksi Kepung Istana

Nah, untuk periode sekarang sudah masuk tahap kedua
Tidak menutup kemungkinan KY akan memanggil seluruh hakimnya," katanya kepada wartawan, Rabu (13/4).

Selain itu, Lanjut Asep, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil pelapor (Antasari), dan ahli teknologi informasi, ahli balistik serta forensik

BACA JUGA: Patrialis Galang Lobi Selamatkan 23 WNI Vonis Mati

Rencana pemanggilan mereka sampai saat ini masih dirundingkan komisioner KY"Dalam jangka waktu dekat iniNanti kami beritahukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara AntasariHakim dianggap mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.

Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanAntasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri NasrudinAntasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler