JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya berencana memanggil Majelis Hakim perkara terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenMenyusul adanya temuan KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim saat menyidangkan perkara tersebut.
"Intinya kan, pengaduan atas laporan pengaduan kasus ini sudah masuk ke KY dari periode lalu
BACA JUGA: Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC
Sudah ditelaahBACA JUGA: Tenaga Honorer Ancam Aksi Kepung Istana
Nah, untuk periode sekarang sudah masuk tahap keduaSelain itu, Lanjut Asep, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil pelapor (Antasari), dan ahli teknologi informasi, ahli balistik serta forensik
BACA JUGA: Patrialis Galang Lobi Selamatkan 23 WNI Vonis Mati
Rencana pemanggilan mereka sampai saat ini masih dirundingkan komisioner KY"Dalam jangka waktu dekat iniNanti kami beritahukan," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara AntasariHakim dianggap mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.
Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanAntasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri NasrudinAntasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP
Redaktur : Tim Redaksi