jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ASABRI Heru Hidayat memprotes sejumlah media online yang dianggap menulis berita bohong alias hoaks tentang dirinya.
Kresna Hutahuruk, kuasa hukum Heru Hidayat, mengatakan kliennya merasa keberatan atas berita yang diterbitkan beritaekspres.com dan beritabuana.co pada 27 September 2021.
BACA JUGA: Guru Besar Hukum Pidana: Kinerja Kejaksaan Agung di Kasus Jiwasraya dan ASABRI Patut diapresiasi
"Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan beritaekspres.com atau beritabuana.co dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas," kata Kresna di Jakarta, Selasa (28/9).
Sebelumnya, kedua media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat meminta Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses AR selaku diretur utama PT FIRE dan AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT. ASABRI.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Interogasi 4 Eks Komisaris ASABRI
Kresna menambahkan, atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.
"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI," terang dia.
BACA JUGA: Dakwaan Rampung, Kejagung Seret Tersangka Korupsi Asabri ke Pengadilan
Kresna mengakui kliennya memang sempat ditanyai berbagai macam hal terkait kasus ASABRI oleh seseorang yang tidak dikenal usai menjalani persidangan. Namun, lanjut Kresna, ketika itu Heru dengan jelas menolak untuk berkomentar.
"Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan," kata Kresna.
"Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online," ujarnya lagi.
Karena itu, pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.
“Harapannya di kemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan hak tolak bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil