Jadi Kurir Narkoba, Ibu dan Anak Dibekuk

Selasa, 06 September 2011 – 01:49 WIB

DEPOK – Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok berhasil menangkap pengedar dan kurir usai melakukan transaksiKejadian ini terjadi usai kawanan tersebut melakukan pesta shabu di pinggir Jalan Baru Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor pada Minggu (4/9)

BACA JUGA: Duh, Bocah SD Ditangkap Saat Mencumbui Siswi SMA

Selain itu, petugas juga menahan ibu dan anak karena bertindak sebagai pengedar.

Polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan adanya transaksi tersebut, terutama kerumunan orang yang sedang melakukan transaksi jual beli shabu-shabu
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Polresta Depok menerjunkan personilnya ke lokasi.

Sebelum melakukan penangkapan, Unit Reserse Narkoba menyamar menjadi pembeli dengan berpura-pura melakukan transaksi

BACA JUGA: Istri Mudik, Adik Ipar Digarap

Dari cara ini, Agus Mardani, 40, tidak menyadari tengah menjadi incaran petugas
Sehingga, ketika ditangkap, pelaku tidak dapat mengelak karena dari tangannya terdapat barang bukti satu paket hemat (pahe) seharga Rp 350 ribu.

Dari pengakuan tersangka pula, polisi dapat menangkap Nanang Sukmawan, 47, perantara Agus untuk mendapatkan narkoba, termasuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih hubungan keluarga, yakni Annik, 46, dan putra pertamanya Mochamad Kiki, 23

BACA JUGA: Minta Izin Kerja, Isteri Dibacok Suami

’’Dari tangan Kiki, polisi mendapatkan empat paket hemat yang dihargai jika dijual mencapai Rp 200 ribu,’’ jelas Kompol Djitu Martono, kasat Narkoba Polresta Depok.

Menurut dia, kesehariannya Annik merupakan pedagang gorengan di dekat tempat tinggalnyaMelalui pekerjaan inilah, ibu empat anak tersebut menjual narkoba yang diperolah dari tangan putranya Kiki’’Jadi modusnya, selain jualan dia juga melayani pembelian shabu di tempatnya,’’ bebernya kepada wartawan, Senin (5/9).

Keempat tersangka tersebut ditangkap kelurahan Sukasari dan Ciriyung, Cibinong, Bogor’’Tersangka kita kenakan pasal 112, dan 114, UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,’’ papar Djitu(tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, Pejabat di Dirjen Perikanan Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler