jpnn.com, TANJUNG PINANG - Seorang oknum honorer Satpol PP Tanjungpinang, Parlindungan, 29, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/2) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap Parlindungan bermula dari tertangkapnya dua rekannya yang bernama Janto, 30 dan Misriati, 33 di Batam.
BACA JUGA: Hmmm... Pak Kades Melakukan Perbuatan Tak Terpuji
"Pertama kami lakukan pengungkapan di bekas Pasar Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja. Pertama kami tangkap Janto," katanya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Penangkapan terhadap Janto bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkoba. Mendapat laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung menindak lanjuti laporan itu dan menangkap Janto.
BACA JUGA: Calo Marak, Beginilah Respons Kepala Imigrasi Batam
Dari tangan Janto, polisi menyita barang bukti sebu sebanyak 22 paket dengan seberat 15,31 gram sabu beserta 4 buah pil ekstasi. "Menurutnya, narkotika itu didapatnya dari seseorang (Misriati)," kata Helmy.
Setelah mendapatkan keterangan dari Janto, kemudian polisi menindak lanjuti keterangan Janto dan menangkap Misriati pada Jumat (24/2) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan Graha Permata Indah, Sekupang.
BACA JUGA: Mau Dapat Antrean Paling Cepat, Bayar Dulu Rp 200 Ribu
"Dari tersangka kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram," tutur Helmy.
Dari keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, ternyata mereka memiliki seorang kurir yang ditugaskan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dia adalah Parlindungan, yang ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur pada, Sabtu (25/2) sekira pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan terhadap oknum Satpol PP di Pelabuhan Punggur itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat 46 gram dari kantong celananya dan 4 paket seberat 10,27 gram dari rumahnya yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone," tuturnya.
Helmy menyimpulkan, jaringan ketiga tersangka ini dimulai dari pemasoknya Misriati, kemudian diteruskan dan dijual kepada Janto dan diedarkan Parlindungan.
"Narkotika ini didapatkan dari Malaysia. Saat ini sedang kami dalami, bagaimana cara sabu itu masuk. Apakah dia menunggu di pinggir pantai atau dia menjemput dengan kapal di tengah," katanya.
Helmy menambahkan, selain masih mendalami motif pelaku, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika.
"Kami kenakan dengan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," imbuhnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckckck... Lihat Ada Antrean Helm di Imigrasi Batam
Redaktur & Reporter : Budi