Warga Jalan Pangeran Banjarmasin ini dianggap melakukan persengkongkolan dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket
BACA JUGA: Lagi, Dua Maling Ternak Divonis Mati
Sabu seberat 1 gram itu rencananya akan diberikan kepada seorang tahanan di dalam Rutan Polda Kalsel.Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan Brigadir RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Diceritakannya, keterlibatan oknum anggota ini masih terus didalami
BACA JUGA: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
Untuk membuktikan, penyidik selanjutnya memanggil tahanan bernama Rifai, yang mengupah Brigadir RH mengambilkan sabu yang diletakkan seseorang di dekat sebuah apotek di Jalan S Parman Banjarmasin.Ternyata Rifai dan Brigadir RH pernah berhubungan melalui SMS (pesan singkat)
BACA JUGA: Kakek Tiduri Anak Tiri Berkali-kali
“Oknum anggota ini tak berkutik waktu anggota Provost menangkapnya saat mengambil sabu,” terang AbySaat ini, lanjutnya, oknum anggota ini telah disel di Rutan Polda Kalsel dan digabung bersama dengan para tahanan lainnya“Saat ini kita belum mempunyai sel khusus untuk oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidanaOknum anggota ini terpaksa digabung dengan tahanan lainnya,” kata pejabat sementara Kabid Humas Polda Kalsel ini(hni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu
Redaktur : Tim Redaksi