jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dinobatkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani surat pemberhentian Iman dan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Dikurung di Rutan KPK
"Hari ini saya sudah teken suratnya," tegas Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).
Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan selanjutnya surat itu akan diserahkan salah satu direktur jenderal Kemendagri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. "Gubernur menyerahkan kepada Plt," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Wali Kota Cilegon, Indikasi Celah Korupsi Makin Banyak
Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara ini semata-mata agar jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Kena OTT, Golkar Merasa jadi Target KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart
Redaktur & Reporter : Boy