Jadi Pasien KPK, Wali Kota Cilegon Lengser

Senin, 25 September 2017 – 11:39 WIB
Tubagus Iman Ariyadi. Foto: Radar Banten

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dinobatkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani surat pemberhentian Iman dan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.

BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Dikurung di Rutan KPK

"Hari ini saya sudah teken suratnya," tegas Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).

Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan selanjutnya surat itu akan diserahkan salah satu direktur jenderal Kemendagri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. "Gubernur menyerahkan kepada Plt," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Wali Kota Cilegon, Indikasi Celah Korupsi Makin Banyak

Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara ini semata-mata agar jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Kena OTT, Golkar Merasa jadi Target KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler