jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkena melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/9) malam.
Sebelumnya, ayah Tubagus Iman yakni Tubagus Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2012 lalu.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Kena OTT, Golkar Merasa jadi Target KPK
Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 tersebut terlibat dalam perkara rasuah pembangunan Dermaga Trestle (tiang pancang) Kubangsari.
Menanggapi fenomena tersebut, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, politik dinasti memperbesar sumber daya politik dan kewenangan, sehingga terbuka peluang korupsi yang besar.
BACA JUGA: Suap Wali Kota Cilegon untuk Bangun Transmart
Apalagi, pengawasan di daerah sangat lemah. “Celah-celah korupsi semakin banyak,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, korupsi merupakan persoalan kewenangan. Semakin besar kewenangan dan sumber daya politik, maka makin besar peluang korupsi.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Ikuti Jejak Ayahnya, Ini Suap Modus Baru
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan yang akut itu, pengawasan terhadap pemerintah harus diperkuat. Baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.
Selama ini, tutur dia, pengawasan internal yang dilakukan inspektorat sangat lemah. Inspektorat tidak bertaji ketika menghadapi kepala daerah, karena mereka ditunjuk bupati, wali kota atau gubernur.
Maka, gagasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengusulkan bahwa kepala inspektorat akan ditunjukan langsung oleh menteri perlu didukung.
Jika ditunjuk menteri, inspektorat akan semakin mempunyai keberanian untuk melakukan pengawasan internal.
Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan juga perlu diperkuat.
KPK perlu memperkuat kepolisian dan kejaksaan di daerah, sehingga mereka juga bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum dengan baik. “KPK punya mandate sebagai trigger mechanism,” tuturnya.
Miko mengatakan, selama ini KPK juga sudah melakukan pencegahan korupsi di daerah, yaitu dengan mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dengan sistem itu, komisi antirasuah bisa melihat kekayaan yang dimiliki para pejabat di daerah, apakah kekayaan yang mereka wajar atau tidak. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT di Cilegon, Begini Kronologisnya
Redaktur & Reporter : Soetomo