jpnn.com - PALEMBANG – Terhitung sejak kemarin (13/1), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan aturan baru terhadap pegawai honorer yang kini berganti nama menjadi pegawai kontrak. Mereka diwajibkan mengenakan seragam hitam putih.
Seragam baru ini sudah dikenakan saat 200 pegawai kontrak itu menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) baru di kantor Wali Kota Palembang, kemarin. Penandatanganan kontrak 2014 iru dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Ucok Hidayat.
BACA JUGA: Empat Truk Penambang Diterjang Banjir Lahar Dingin
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Palembang, Yan Sabar Sihotang, membenarkan, terhitung kemarin seluruh pegawai kontrak di lingkungan Setda Kota Palembang mulai bekerja dengan kontrak baru.
Mereka yang dipanggil untuk menandatangani SPK artinya bekerja kembali sebagai pegawai kontrak di lingkup Pemkot Palembang. “Beda dari sebelumnya, mereka tidak lagi menggunakan seragam seperti PNS. Mulai kemarin, pegawai kontrak seragamnya hitam putih,” kata Yan.
BACA JUGA: Jelang Panjang Jimat, Keraton Makin Sibuk
Ketentuan seragam itu dituangkan dalam kontrak kerja baru. Berlaku untuk tenaga kerja sukarela (TKS) dan pegawai honorer (kontrak). Seragam ini akan membedakan mereka dengan pegawai yang berstatus PNS. Untuk penerapan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Yan mengaku belum tahu.
“Belum ada surat edaran dan petunjuk teknis mengenai hal itu. Mungkin dikembalikan ke SKPD masing-masing,” cetusnya. Seiring dengan penandatanganan kontrak kerja baru, pegawai kontrak diharapkan dapat meningkatan kinerjanya dalam membantu pelayanan pemkot kepada masyarakat Palembang.
BACA JUGA: Hidup Kaya Raya di Lapas Paledang
Kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahun, jelang berakhirnya masa kontrak. “SKP baru ini berakhirnya 31 Desember nanti. Bagi yang tidak memenuhi standar kerja akan dilakukan pemutusan kontrak. Sebaliknya, ada perpanjangan kontak bagi pegawai kontrak yang dinilai punya etos kerja yang baik,” tukas Yan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Anton Suwindro, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis mengenai pemberlakuan seragam hitam putih bagi pegawai kontrak. “Pada prinsipnya, kami ikut saja. Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat,” ulasnya.
Terpisah, Kepala Badan Arsip, Dokumen dan Perpustakaan Kota Palembang, Asmawati, menambahkan, pihaknya menyambut baik aturan baru soal seragam pegawai kontrak tersebut.
Namun ia mengatakan belum tahu kapan ketentuan itu akan diterapkan pada SKPD yag dipimpinnya. ”Belum ada petunjuk teknis. Tapi itu bagus, jadi ada beda PNS dan pegawai kontrak. Terkadang ada pegawai kontrak yang gaya berlebihan,” pungkasnya. (yun/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Empat Jam, Bupati Rembang Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi