Jadi Pejuang HAM, Munarman Cs Bawa Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional

Kamis, 21 Januari 2021 – 15:15 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Munarman, salah satu anggota tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

BACA JUGA: Puluhan Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir, Munarman Takutkan Hal Ini

“Kami Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat melaporkn tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” ujar Munarman kepada wartawan, Kamis (21/1).

Lanjut Munarman menuturkan, dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

BACA JUGA: Munarman Menganalis Dampak PPATK Memblokir Rekeningnya, Waduh, Ngeri!

Tim Advokasi menilai telah terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.

Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei dan 7 Desember.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Munarman soal Rekeningnya yang Diblokir PPATK

“Kami berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC) karena terbukti sistem hukum Indonesia yang tidak menghendaki dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.

Tim Advokasi juga meminta agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak Pemerintah Indonesia agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.

Tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.

Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.

Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada pelaku penembakan yang diadili dan dihukum. Sedangkan, peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.  (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler