Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

Kamis, 11 Juli 2019 – 23:55 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari F dan AF ASN di Badan Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Bobi/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (9/7).

Keduanya berinisial F dan AF. Mereka diketahui sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam

BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Kaki Bocah Tersangkut di Eskalator Mal

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menjelaskan, dari tangan kedua PNS tersebut didapatkan barang bukti 6,85 gram sabu.

BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya

BACA JUGA: Detik – detik Menegangkan Penggerebekan di Rumah Pak RT, Ya Ampuuun

Kata Kapolresta, barang haram tersebut, telah dipaket dalam empat bungkus kecil yang siap diedarkan.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (Bong) yang dipakai keduanya,” kata Kombes Hengki, saat mengelar ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019).

BACA JUGA: Anak Tidak Lolos PPDB, Orang Tua Nyaris Baku Hantam

“Jadi keduanya memang menyasar warga yang ada di kawasan Belakangpadang ini, sabu yang kami amankan juga sudah dibungkus dalam plastik bening, tinggal diedarkan saja,” ujarnya lagi.

Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil mengendus aktivitas kedua PNS tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menginformasikan akan ada transaksi jual beli narkoba di kawasan area Kelurahan Sekanak Raya.

Tim Polsek Belakangpadang dan Polresta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan.

Hasilnya polisi mengamankan F. Dari keterangan F kepada polisi, dirinya ternyata tidak sendiri.

BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi

Dia bersama AF rekannya yang juga masih berada di Kelurahan Sekanak Raya. Setelah keduanya diamankan, polisi membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009,” kata Kapolresta

“Dengan hukuman maksimal 12 tahun,” jelasnya lagi.(bbi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tak Diterima di Sekolah Dekat Rumah, Orang Tua Protes PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler