Jadi Saksi Budi, Halim Dicecar soal Perubahan PBI

Selasa, 19 November 2013 – 00:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, Senin (18/11).

Usai diperiksa selama 10 jam, Halim mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya masih terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Selain itu, Halim juga ditanya tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank.

BACA JUGA: Korupsi Sudah Bikin Rakyat Frustrasi

"Saya cuma ditanya soal penetapan FPJP, perubahan (PBI) dan siapa yang memberikan, alasan kenapa diubah, siapa yang meminta itu diubah dan sebagainya begitu," kata Halim di KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Namun, Halim enggan berkomentar mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP tersebut. "Nanti di pengadilan saja," ujarnya.

BACA JUGA: Wabup Lebak Bungkam soal Uang Semiliar untuk Akil Mochtar

Dalam kasus itu ini, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter itu telah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut Parpol Bergaya Feodal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Bawaslu Ditantang Lapor KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler