Wabup Lebak Bungkam soal Uang Semiliar untuk Akil Mochtar

Senin, 18 November 2013 – 23:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Amir enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan di KPK.

Amir yang menjadi calon bupati pada Pilkada Lebak itu mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya hari ini masih sama seperti sebelumnya. "Masih mengulang-ngulang saja," katanya di KPK, Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut Parpol Bergaya Feodal

Amir tetap mengunci mulutnya ketika ditanya mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Amir dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "KPK belum berhenti di orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap itu. Masih didalami dugaan keterlibatan pihak lainnya. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tak tertutup kemungkinan akan dibukanya penyidikan baru," kata Johan.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Ditantang Lapor KPK

Seperti diketahui, Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin Bin Saelan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tentang hasil Pilkada ke MK.  MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU Lebak mengulang pemungutan suara. Namun, hasil perhitungan suara ulang dimenangi pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Amir dan Kasmin telah dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri sejak tanggal 7 Oktober 2013 lalu. Pencegahan itu berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Heran, Menteri BUMN pun Disadap

Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil, Susi dan Wawan sebagai tersangka. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP 13 Provinsi di Atas KHL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler