Jadi Saksi, Mahfud Janji Tak Recoki Polisi

Kamis, 29 September 2011 – 19:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (29/9). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin HoesseinMeski menjadi saksi a de charge (meringankan), namun Mahfud berjanji tidak akan mengintervensi kasus pemalsuan surat MK yang kini tengah disidik polisi

BACA JUGA: Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal



"Percayakan saja pada proses hukum
Dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri, karena suda h ada hukumnya,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

Seperti diketahui, Mahfud hadir memenuhi permintaan Zainal Arifin yang meminta mantan Menteri Pertahanan itu menjadi saksi meringankan.

Mahfud  yang hadir  bersama dua hakim MK lainnya yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar

BACA JUGA: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Ganti Menteri

Menurut pengakuan MAhfud, dirinya ingin fakta-fakta dalam kasus surat palsu MK itu terungkap semuanya
"Untuk mendudukan masalah pada fakta-fakta yang sebenarnya, makanya saya datang," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal yang kini ditetapkan sebagai tersangka diperkenakan penyidik mendatangkan saksi tambahan untuk meringankan ancaman hukuman yang bakal menjeratnya

BACA JUGA: e-KTP Bermasalah, Marzuki Tetap Puji SBY

Karena itulah Zainal meminta Mahfud dan para hakim lainnya untuk hadir.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler