JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini (29/9) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin HoesseinMeski menjadi saksi a de charge (meringankan), namun Mahfud berjanji tidak akan mengintervensi kasus pemalsuan surat MK yang kini tengah disidik polisi
BACA JUGA: Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
"Percayakan saja pada proses hukum
Seperti diketahui, Mahfud hadir memenuhi permintaan Zainal Arifin yang meminta mantan Menteri Pertahanan itu menjadi saksi meringankan.
Mahfud yang hadir bersama dua hakim MK lainnya yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar
BACA JUGA: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Ganti Menteri
Menurut pengakuan MAhfud, dirinya ingin fakta-fakta dalam kasus surat palsu MK itu terungkap semuanyaSeperti diberitakan sebelumnya, Zainal yang kini ditetapkan sebagai tersangka diperkenakan penyidik mendatangkan saksi tambahan untuk meringankan ancaman hukuman yang bakal menjeratnya
BACA JUGA: e-KTP Bermasalah, Marzuki Tetap Puji SBY
Karena itulah Zainal meminta Mahfud dan para hakim lainnya untuk hadir.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi